Top Mortar tkdn
Home Ekonomi Status UMKM bagi Ojol Segera Resmi, Ini Manfaat yang Bakal Didapat Pengemudi

Status UMKM bagi Ojol Segera Resmi, Ini Manfaat yang Bakal Didapat Pengemudi

0
Status UMKM bagi Ojol Segera Resmi, Ini Manfaat yang Bakal Didapat Pengemudi (Dok Foto: Kementerian UMKM)

Pemerintah memastikan Status UMKM bagi Ojol akan membawa sejumlah manfaat bagi pengemudi ojek online, terutama dalam hal fleksibilitas menjalankan usaha dan akses terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM. Kebijakan tersebut tengah dimatangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang memasuki tahap finalisasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Pemerintah berharap proses finalisasi dapat rampung dalam waktu dekat.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi,” ujar Maman usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Maman, pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan masukan dari berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi yang selama ini berdialog dengan pemerintah.

Maman menyebut telah bertemu dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi yang disampaikan mayoritas mengarah pada skema usaha mikro.

Status UMKM bagi Ojol Beri Fleksibilitas

Maman menilai Status UMKM bagi Ojol memungkinkan pengemudi mempertahankan karakter pekerjaan yang fleksibel. Di sisi lain, pengemudi berpeluang memperoleh manfaat dari sejumlah paket kebijakan dan insentif yang memang ditujukan kepada pelaku UMKM.

Menteri UMKM juga menepis anggapan bahwa perubahan status tersebut otomatis membuat pengemudi ojol harus membayar pajak. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta. Dengan demikian, Maman menegaskan pengemudi ojol tidak perlu khawatir mengenai kewajiban PPh selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, Status UMKM bagi Ojol diharapkan menjadi pijakan bagi pengemudi untuk mengembangkan kapasitas ekonominya. Pengemudi dapat diposisikan sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang memperbesar aset produktif, termasuk melalui kepemilikan kendaraan yang mendukung aktivitas usaha.

Setelah Perpres diterbitkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyiapkan aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing. Regulasi tersebut nantinya harus tetap sejalan dengan Perpres, terutama dalam menjaga kesejahteraan pengemudi sekaligus memastikan ekosistem transportasi digital dapat berkembang secara berkelanjutan.

Exit mobile version