Top Mortar tkdn
Home Bisnis Kasus Kebab Baba Rafi: Terlilit Utang Pinjol Rp2 Miliar, Nasib Waralaba Dipertanyakan

Kasus Kebab Baba Rafi: Terlilit Utang Pinjol Rp2 Miliar, Nasib Waralaba Dipertanyakan

0
Kasus Kebab Baba Rafi: Terlilit Utang Pinjol Rp2 Miliar, Nasib Waralaba Dipertanyakan (Foto Ilustrasi Kedai Kebab Turki Baba Rafi)

Kasus Kebab Baba Rafi tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya kabar bahwa jaringan waralaba kebab terbesar di Indonesia ini tersandung masalah utang pinjaman online (pinjol) senilai Rp2 miliar. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memicu pertanyaan tentang kondisi keuangan dan masa depan brand kuliner yang selama ini dikenal luas di dalam dan luar negeri.

Gugatan tersebut diajukan oleh pihak kreditur yang menyebut PT Baba Rafi Indonesia terlambat memenuhi kewajibannya dalam membayar utang. Pengajuan PKPU itu resmi tercatat dengan nomor perkara 211/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Meskipun belum ada putusan final, proses hukum ini cukup membuat geger dunia usaha, terlebih karena Baba Rafi dikenal sebagai ikon UMKM sukses yang mengusung sistem waralaba kuliner cepat saji.

CEO dan pendiri Baba Rafi, Hendy Setiono, telah memberikan klarifikasi bahwa perusahaan yang terkena gugatan bukanlah induk usaha dari jaringan Kebab Turki Baba Rafi yang dikenal luas di Indonesia maupun luar negeri. Menurutnya, entitas yang dimaksud dalam gugatan adalah mitra waralaba atau unit usaha tertentu, bukan jaringan secara keseluruhan. Hal ini disampaikan untuk menenangkan para mitra dan investor agar tidak panik menyikapi pemberitaan yang berkembang.

Sorotan terhadap Tata Kelola Keuangan UMKM

Namun demikian, kasus Kebab Baba Rafi ini tetap menimbulkan kekhawatiran, khususnya di kalangan pelaku usaha waralaba dan UMKM. Banyak yang mempertanyakan bagaimana brand sebesar itu bisa terlibat pinjol, dan apa implikasinya bagi reputasi bisnis waralaba kuliner lainnya. Di media sosial, diskusi soal keterlibatan UMKM dalam pinjaman berbunga tinggi semakin ramai, memperlihatkan adanya keprihatinan atas ketergantungan pelaku usaha terhadap utang konsumtif.

Pakar hukum bisnis menyebut bahwa gugatan PKPU bukan berarti perusahaan langsung bangkrut, namun menjadi sinyal peringatan agar manajemen keuangan dievaluasi secara serius. Bila dalam masa PKPU perusahaan tidak dapat menyusun skema pembayaran ulang yang disepakati bersama kreditur, maka berpotensi menuju proses pailit.

Di sisi lain, Asosiasi Franchise Indonesia mengimbau masyarakat dan calon mitra waralaba untuk tetap tenang, sembari menunggu kejelasan hukum yang tengah berjalan. Mereka menilai bahwa kasus hukum seperti ini seharusnya menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk memperkuat transparansi dan tata kelola keuangan di sektor waralaba.

Exit mobile version