Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Tiga Langkah Transformasi UMKM Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Tiga Langkah Transformasi UMKM Menuju Visi Indonesia Emas 2045

0
Tiga Langkah Transformasi UMKM Menuju Visi Indonesia Emas 2045 (Dok Foto: KemenkopUKM)

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong perubahan struktural untuk mencapai Visi Indonesia Emas Tahun 2045. Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan SDM Aparatur KemenKopUKM, Ruli Nurdina Sari, menjelaskan tiga langkah penting yang perlu dilakukan.

Peningkatan Kapasitas Produksi UMKM

Perubahan pertama adalah menciptakan tenaga kerja melalui perubahan struktur pelaku usaha dengan korporatisasi dan hilirisasi UMKM berbasis komoditas unggulan. “Dengan ini, kapasitas produksi UMKM diharapkan meningkat, sehingga kebutuhan tenaga kerja juga akan meningkat,” ujar Ruli. Harapannya, sektor UMKM mampu menyerap tenaga kerja yang produktif dan berkualitas.

Ekonomi Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Digital

Langkah kedua adalah mengembangkan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan digital. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah bagi koperasi dan UMKM melalui pemanfaatan teknologi dan modal intelektual. “UMKM dan koperasi harus bisa memanfaatkan teknologi, bukan hanya di sektor hilir seperti e-commerce, tetapi juga dalam proses produksi,” kata Ruli.

Peningkatan Wirausaha di Sektor Pertanian dan Perikanan

Perubahan ketiga yang didorong adalah meningkatkan jumlah wirausaha di sektor pertanian dan perikanan. Data tahun 2021 menunjukkan proporsi pemuda di sektor pertanian hanya 19,8 persen, jauh lebih rendah dibandingkan sektor jasa yang mencapai 55,8 persen. “Untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, perlu ada gerakan untuk mempopulerkan sektor pertanian dan perikanan di kalangan anak muda,” tambah Ruli.

Ruli menekankan pentingnya program berbasis data, microfinance, pengembangan keterampilan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung koperasi, UMKM, dan kewirausahaan hingga tahun 2045.

Target yang ditetapkan termasuk rasio volume usaha koperasi terhadap PDB sebesar 10 persen, proporsi UKM sebesar 5 persen, dan rasio kewirausahaan sebesar 8 persen pada tahun 2045. Ruli mengakui bahwa target ini ambisius dan memerlukan transformasi dalam pelaksanaan program.

“Transformasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan pihak swasta,” ujarnya.

Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah usulan dari daerah, termasuk Bimbingan Teknis bagi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, standardisasi dan sertifikasi usaha mikro, serta fasilitasi akses pemasaran produk UKM. Usulan lainnya meliputi fasilitasi inkubasi usaha, pendampingan wirausaha, dan akses pembiayaan.

Ruli berharap hasil rapat ini ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan unit teknis terkait dalam perencanaan program kegiatan tahun 2025. “Masukan yang belum dapat diakomodir akan menjadi catatan kami untuk perencanaan program kegiatan ke depan,” tutup Ruli.

Exit mobile version