Ini Dia Cara Mengurus SIUP

0
476
SIUP (dok voffice.co.id)
Pojok Bisnis

 

UKM atau usaha kecil menengah merupakan salah satu tulang punggung perekonomian kerakyatan. Artinya usaha yang dilakukan oleh warga masyarakat dengan modal yang diklasifikasikan berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan. Modal di atas Rp 500 juta untuk usaha yang besar, modal Rp 200 – 500 juta untuk menengah, dan modal kurang atau tidak lebih dari Rp 200 juta untuk usaha kecil.

Nah, guna membantu mengangkat usaha kecil ini, bank-bank tertentu, termasuk bank milik pemerintah mempunyai program kredit kepada pengusaha UKM ini. Tentunya dengan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perbankan dalam bidang perkreditan.

Salah satu persyaratan di bidang prekreditan, adalah legalitas dan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon penerima kredit/debitur pengusaha UKM termaksud. Adapun persyaratannya antara lain adalah kelengkapan dokumen yang terdiri dari Surat Izin Tempat Usaha, Akta Pendirian Usaha (jika berbadan hukum), KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing pengurus atau perorangan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan hukum atau perorangan, dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Top Mortar gak takut hujan reels

SIUP sendiri adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia, yang masa berlakunya selama masih menjalankan usaha tersebut.

Biaya pembuatan atau pengurusana SIUP dibedakan berdasarkan klasifikasi jenis usahanya apakah besar, menengah, atau kecil. Untuk usaha besar dipungut biaya sekitar Rp 2,750 juta, menengah Rp 1,750 juta, dan kecil Rp 850 ribu dengan lama pengurusan 10-14 hari kerja.

Perusahaan/perorangan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil dengan melampirkan dokumen–dokumen:

  1. Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan),
  2. Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan),
  3. Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru,
  4. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan),
  5. Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan),
  6. Copy Kontrak/Sewa Tempat Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung,
  7. Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha,
  9. Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris),
  10. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar dan
  11. Copy Neraca Awal Perusahaan.
DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.