Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Ticketing, Traveling dan Transportasi Ramai Jadi Sorotan, Kemenhub Tak Jadi Atur Tarif Diskon Ojol

Ramai Jadi Sorotan, Kemenhub Tak Jadi Atur Tarif Diskon Ojol

0
Kemenhub batal larang tarif diskon ojol (dok moneysmart)

Pasca menjadi sorotan masyarakat beberapa hari terakhir ini terkait campur tangan pemerintah mengatur pemberian diskon ojek online, berakhir antiklimaks. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan tak jadi melarang ojek online mamberikan diskon. Padahal sebelumnya Kemenhub mengatakan peraturan sedang disiapkan demi menjaga persaingan harga antar ojek daring.

Meski bukan wewenangnya, Kementrian Perhubungan menghimpau ojek online memberikan tarif diskon melebihi tarif batas atas dan tarif batas bawah. Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan mengatakan melarang ojek online memberikan diskon dibawah tarif batas bawah.

Budi mencontohkan jika tarif batas bawah Rp 2 ribu/km, karena ada diskon dengan cara pembayaran tertentu maka konsumen hanya membayar Rp 1.500/km. Ini berarti lebih rendah dibawah tarif bawah yang telah ditentukan.

Adapun tarif batas bawah yang ditetapkan berdasarkan zona yakni mulai dari Rp 1.850 hingga Rp 2.100. Sementara itu tarif batas atas mulai dari Rp 2.300 sampai Rp 2,600. Sementara itu biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Kemenhub menyebut pemberian diskon tidak lagi diberikan aplikatornya (grab/gojek) melainkan diberikan mitra ketiga seperti perusahaan fintech pembayaran seperti GoPay dan OVO.

Batalnya pelarangan pemberian diskon, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan jika kebijakan tersebut bukan menjadi wewenangnya melainkan harus melalui usulan pemangku kepentingan ojek online sendiri. Kemenhub tak berhak mengatur-atur tarif, kecuali ada usulan dari stakeholder baru akan dibahas.

Kewenangan mengatur berada di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menyampaikan jika terdapat potensi persaingan yang tidak sehat akibat diskon baru bisa ditindaklanjuti yang masuk dalam kewenangan KPPU.

Sebelumnya Menteri Perhubungan mengingatkan mekanisme promo harga ojek daring diawasi agar tidak menjadi predatory pricing. Diskon diberikan di waktu khusus dan range harga yang khusus. Bukan memberlakukan 1 kilometer nol rupiah, itu merusak. Sehingga harus menginguti regulasi batas bawah yang telah ditentukan.

Sementaraitu, Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengaskan bahwa pemberian diskon guna mengimbangi peningkatan harga sejak Mei lalu. Hal ini bertujuan agar transportasi online tak ditinggalkan konsumennya. Maklum banyak konsumen yang mengeluhkan kenaikan harga tarif ojek online awal Mei lalu.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version