Pasca pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif baru ojek online pada Mei lalu, kini pemerintah menghimbau perusahaan ojek online dalam memberikan diskon. Pemerintah menilai pemberian diskon yang berlebihan bisa merusak persaingan usaha transportasi online tersebut.
Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan mengatakan pemerintah tengah mengatur penghapusan penerapan diskon termasuk sanksi jika melanggar. Menurutnya hal tersebut segera diselesaikan.
Budi memastikan jika diskon tarif transportasi daring bukan dari aplikatornya, melainkan dari pihak ketiga karena itu Kemenhub tengah menggodok aturan diskon atau promo yang bisa diberikan aplikator transportasi daring. Jika dibiarkan mekanisme diskon tersebut diharapkan tidak merusak harga pasar.
Sebelumnya Menteri Perhubungan mengingatkan mekanisme promo harga ojek daring diawasi agar tidak menjadi predatory pricing. Diskon diberikan di waktu khusus dan range harga yang khusus. Bukan memberlakukan 1 kilometer nol rupiah, itu merusak. Sehingga harus menginguti regulasi batas bawah yang telah ditentukan.
Sementaraitu, Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengaskan bahwa pemberian diskon guna mengimbangi peningkatan harga sejak Mei lalu. Hal ini bertujuan agar transportasi online tak ditinggalkan konsumennya. Maklum banyak konsumen yang mengeluhkan kenaikan harga tarif ojek online awal Mei lalu.
Menurutnya ini waktu adaptasi atas penyesuaian tarif ojek online yang ditentukan pemerintah sejak 1 Mei 2019, sehingga tarif promo masih diperlukan bagi pengguna ojek daring. Ia mengatakan jika pemerintah (Kemenhub) bukan akan menghapus diskon melainkan menyesuaikan diskon dengan batasan harga yang telah ditetapkan.
Igun menilai regulasi pemerintah guna melindungi bisnis ojek daring sendiri serta transportasi lainnya. Hal ini guna menghindari praktik perang harga antara dua aplikator transportasi ojek online. Dengan demikian tarif promo masih ada hanya saja akan dibatasi.