Rumah subsidi yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) direvisi sejumlah peraturan hingga harganya. Keputusan Pemerintah melalui Departemen Keuangan mengeluarkan patokan harga rumah subsidi yang dikeluarkan Mei 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019 rumah subsidi dibagi menjadi lima zona wilayah dari sebelumnya terdapat sembilan zona wilayah. Selain itu, keputusan tersebut juga memberikan batasan harga jual pembebasan PPN yang sebelumnya dibagi per lima tahun, kini hanya untuk dua tahun 2019 dan 2020.
Misal untuk wilayah Jawa tak termasuk Jabodetabek, Sumatera kecuali Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai harga rumah subsidi berubah dari Rp140 juta pada 2019 dan Rp150,5 juta pada 2020. Sementara itu rumah subsidi zona wilayah Kalimantan minus Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Hulu harga rumah subsidi berubah dari Rp153 juta di 2019 dan Rp164,5 juta di 2020.
Sedangkan untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau kecuali Kepulauan Anambas harga rumah subdisi pada tahun depan mencapai Rp156,5 juta dari sebelumnya maksimal Rp146 juta.
Begitu juga untuk Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, serta Kabupaten Mahakam Ulu, patokan harga rumah tahun 2020 menjadi Rp168 juta dari sebelumnya Rp158 hingga 2019. Harga paling tinggi berlaku di Papua dan Papua Barat yakni 219 juta dari sebelumnya 212 juta.
Bagi Anda yang ingin memiliki rumah subsidi, berikut kriteria rumah MBR yang patut diketahui. Luas rumah maksimal 36 m2 dan luas tanah 60 m2, harga tak melebihi harga maksimal yang telah ditetapkan pemerintah, rumah pertama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk digunakan sendiri minimal 4 tahun, pembayan bisa tunai maupun fasilitas KPR subsidi.
Rumah bersubsidi yang dibangun dengan bantuan dari pemerintah dengan tujuan pemenuhan kebutuhan papan masyarakat terus akan ditingkatkan. Jika hingga 2018 pemerintah mampu membangun 1 juta rumah subsidi dari target 1.132.621 unit, maka di tahun ini pemerintah menaikkan target pembangunan rumah subsidi hingga 1,25 juta unit.
Seiring peningkatan target rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini, juga ikut meningkatkan harga jual MBR mulai dari mulai 3% sampai 7,5%