Top Mortar tkdn
Home Bisnis Industri dan Logistik Respons GOTO soal Potongan Tarif Ojol, Siap Kaji Dampak Perpres Baru

Respons GOTO soal Potongan Tarif Ojol, Siap Kaji Dampak Perpres Baru

0
Respons GOTO soal Potongan Tarif Ojol, Siap Kaji Dampak Perpres Baru (Foto/Gojek)

Kebijakan baru terkait potongan tarif ojol menjadi sorotan setelah pemerintah resmi menetapkan batas maksimal potongan bagi perusahaan aplikasi. Aturan ini diyakini akan membawa perubahan signifikan terhadap skema pendapatan para pengemudi ojek online di Indonesia.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan akan mengikuti ketentuan tersebut usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur bahwa potongan tarif ojol yang diambil oleh aplikator tidak boleh melebihi delapan persen dari total pendapatan pengemudi.

Direktur Utama GOTO Hans Patuwo menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut pihaknya tengah mempelajari secara mendalam isi kebijakan tersebut, termasuk implikasi operasional yang mungkin timbul dari penerapan aturan baru terkait potongan tarif ojol.

Menurut Hans, proses penyesuaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem bisnis, baik bagi mitra pengemudi maupun pelanggan. Selain itu, perusahaan juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden merespons aspirasi para pekerja, termasuk pengemudi ojek online, yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan tarif ojol yang dinilai memberatkan.

Pemerintah Tekan Potongan, Perlindungan Driver Diperkuat

Dalam dialog terbuka bersama massa buruh, Presiden sempat menyinggung usulan penurunan potongan hingga 10 persen. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih terlalu tinggi. Pemerintah justru mendorong agar potongan tarif ojol berada di bawah 10 persen, dengan batas maksimal yang kini ditetapkan sebesar delapan persen.

Presiden menilai pengemudi ojek online memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan ekonomi digital. Karena itu, kesejahteraan mereka perlu mendapat perhatian serius. Ia juga menekankan bahwa kerja keras para pengemudi di lapangan harus sebanding dengan pendapatan yang diterima.

Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup aspek perlindungan sosial bagi para driver. Pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojek online akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap layanan kesehatan melalui program BPJS.

Dalam skema terbaru, porsi pendapatan pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92 persen, jauh lebih besar dibanding sebelumnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki keseimbangan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi dalam ekosistem digital.

Presiden juga memberikan peringatan tegas kepada perusahaan aplikasi agar mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak bersedia mengikuti kebijakan terkait potongan tarif ojol tidak perlu melanjutkan operasinya di Indonesia.

Exit mobile version