Top Mortar tkdn
Home News Kuota Internet Tak Boleh Hangus, YLKI Desak Operator Segera Ubah Sistem

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, YLKI Desak Operator Segera Ubah Sistem

0
Kuota Internet Tak Boleh Hangus, YLKI Desak Operator Segera Ubah Sistem (Foto Ilustrasi)

Isu Kuota Internet kembali menjadi perhatian setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK terkait sisa paket data yang tidak boleh hangus. Menurut YLKI, keputusan tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam aturan teknis agar dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu bergerak cepat menyusun regulasi pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Aturan tersebut dinilai penting sebagai pedoman resmi bagi operator dalam menjalankan kewajiban baru yang bertujuan melindungi hak konsumen.

Rio menjelaskan regulasi itu tidak hanya mengatur mekanisme pemanfaatan sisa Kuota Internet, tetapi juga harus memuat standar pelayanan minimum, kewajiban keterbukaan informasi, sistem pengawasan, hingga sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menetapkan batas waktu implementasi agar putusan MK tidak berhenti sebagai keputusan hukum semata. Kepastian jadwal dinilai akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus menjamin masyarakat segera memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

Operator dan KPPU Diminta Awasi Implementasi

Selain mendorong pemerintah menyusun regulasi, YLKI meminta seluruh operator telekomunikasi mulai menyesuaikan syarat layanan, sistem operasional, hingga model bisnis sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Operator diharapkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan sisa Kuota Internet tanpa kehilangan haknya setelah masa aktif paket berakhir.

YLKI juga mengingatkan agar setiap perubahan layanan disampaikan secara terbuka kepada pelanggan. Informasi mengenai hak konsumen, mekanisme penggunaan kuota, maupun ketentuan baru harus mudah dipahami sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Di sisi lain, Rio mengingatkan implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membebankan biaya tambahan yang justru merugikan pelanggan. Ia juga meminta Komdigi mengawasi harga paket rollover agar tetap terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Tak hanya itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut didorong melakukan pengawasan terhadap perubahan yang terjadi di industri telekomunikasi. YLKI menilai pengawasan diperlukan agar penyesuaian model bisnis operator tidak memicu praktik kartel, penyeragaman tarif, ataupun bentuk persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut Rio, KPPU juga perlu mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap struktur persaingan industri sehingga tercipta iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.

YLKI menegaskan akan terus mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi hingga benar-benar diterapkan oleh seluruh operator. Organisasi tersebut berharap kebijakan baru ini menjadi momentum pembenahan tata kelola industri telekomunikasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada hak konsumen. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan operator wajib menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa paket data pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak hangus setelah masa aktif berakhir.

Exit mobile version