Hampir 1 Juta Akun TikTok Ditutup, Langkah Awal Lindungi Anak di Ruang Digital

0
62
Hampir 1 Juta Akun TikTok Ditutup, Langkah Awal Lindungi Anak di Ruang Digital
Hampir 1 Juta Akun TikTok Ditutup, Langkah Awal Lindungi Anak di Ruang Digital (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Penertiban Akun TikTok di Indonesia terus menjadi sorotan, seiring langkah tegas pemerintah dalam melindungi pengguna usia anak di ruang digital. Hingga awal April 2026, jumlah Akun TikTok yang telah dinonaktifkan dilaporkan mendekati angka satu juta, sebagian besar berasal dari pengguna yang belum memenuhi batas usia minimum.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dan pihak platform dalam menegakkan aturan perlindungan anak. Berdasarkan laporan terbaru per 10 April 2026, platform TikTok telah menutup sekitar 780 ribu Akun TikTok milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Meutya menilai capaian tersebut sebagai langkah awal yang patut diapresiasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan platform dalam melaporkan proses penindakan menjadi indikator penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman.

Menurutnya, transparansi yang ditunjukkan TikTok menjadi contoh bagi platform lain dalam menangani pelanggaran usia pengguna. Pemerintah berharap pendekatan serupa juga diikuti oleh perusahaan digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.

PT Mitra Mortar indonesia

Meski data resmi terakhir masih merujuk pada laporan 10 April, pemerintah memperkirakan jumlah Akun TikTok yang telah ditindak kini semakin bertambah. Berdasarkan tren penonaktifan harian, angka tersebut diyakini sudah mendekati satu juta akun hingga pertengahan April 2026.

Dorongan Pengawasan Digital Lebih Ketat

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam memperkuat pengawasan ruang digital, khususnya bagi anak-anak. Pemerintah menilai keberadaan Akun TikTok yang tidak sesuai batas usia berpotensi menimbulkan risiko, baik dari sisi konten maupun interaksi di platform.

Karena itu, penegakan aturan tidak hanya berhenti pada satu platform. Pemerintah mendorong seluruh penyedia layanan digital untuk secara aktif melakukan verifikasi usia serta mengambil tindakan terhadap akun yang melanggar ketentuan.

Selain itu, peran orang tua juga dinilai krusial dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital. Edukasi mengenai batasan usia dan penggunaan media sosial yang bijak menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan platform.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Ia berharap langkah penertiban Akun TikTok dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem pengawasan di seluruh platform digital.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan