TikTok Bermasalah, Izin Sementara Dibekukan Komdigi

0
165
TikTok Bermasalah, Izin Sementara Dibekukan Komdigi
TikTok Bermasalah, Izin Sementara Dibekukan Komdigi (Foto Ilustrasi, Aplikasi TikTok)
Pojok Bisnis

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan bahwa izin TikTok dibekukan sementara, menyusul temuan dugaan pelanggaran kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Keputusan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers pada Jumat (3/10/2025).

Alexander menuturkan, pembekuan tanda daftar PSE tersebut dilakukan setelah TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketidaklengkapan data yang diminta pemerintah terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial mengenai aktivitas live streaming, termasuk monetisasi yang terjadi selama periode tersebut,” jelas Alexander.

Dugaan Monetisasi Ilegal dan Permintaan Data

Komdigi sebelumnya meminta TikTok menyerahkan data lengkap yang meliputi traffic, aktivitas siaran langsung, hingga detail monetisasi berupa jumlah serta nilai pemberian gift. Permintaan itu muncul setelah ada dugaan sebagian akun memanfaatkan fitur live untuk praktik perjudian online.

PT Mitra Mortar indonesia

TikTok dipanggil secara resmi pada 16 September 2025 dan diberikan tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta. Namun, dalam surat bernomor ID/PP/04/IX/2025, pihak TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan adanya kebijakan internal perusahaan.

Padahal, menurut Alexander, regulasi nasional jelas menyebutkan bahwa PSE lingkup privat wajib memberikan akses data elektronik kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Masih Ada Ruang Pemulihan

Meski izin TikTok dibekukan, Komdigi menegaskan masih ada ruang untuk pemulihan status tersebut. Jika TikTok memenuhi kewajiban yang diminta, status pembekuan bisa segera dicabut. “TikTok sudah berkomunikasi dengan kami dan menawarkan solusi konstruktif. Jika kewajiban ini dipenuhi, izin akan dipulihkan,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, perhatian utama pemerintah bukan sekadar pada kepatuhan administratif, melainkan juga pada dampak sosial dari fitur live streaming yang rawan disalahgunakan. Dugaan praktik monetisasi ilegal, termasuk perjudian online, dinilai berbahaya, khususnya bagi kelompok usia muda yang menjadi mayoritas pengguna platform tersebut.

Keputusan bahwa izin TikTok dibekukan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara platform digital untuk patuh terhadap aturan nasional. Pemerintah menegaskan, perlindungan masyarakat di ruang digital akan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengawasan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan