Jakarta – Pemerintah bisa meminta moderasi Konten untuk konten media sosial yang melanggar Undang-Undang. Moderasi Konten dengan mengirimkan permintaan resmi kepada platform media sosial untuk menghapus konten tersebut jika melanggar undang-undang.
Setiap pengguna media sosial bisa mengakses fitur pelaporan konten. Ketika mendapat laporan, platform media sosial akan melihat apakah konten tersebut melanggar standar komunitas mereka, kemudian menilai apakah konten itu melanggar undang-undang yang berlaku di sebuah negara.
“Soal penegakan hukum, berdasarkan yurisdiksi sehingga hukum Indonesia yang akan digunakan,” kata Sub Koordinator Penyusunan Rancangan Peraturan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Denden.
Mengenai moderasi konten, Manajer Kebijakan Publik Meta di Indonesia dan Timor Leste, Noudhy Valdryno, melihat ini adalah pekerjaan yang cukup rumit terutama jika berkaitan dengan hoaks. Berbeda dengan konten pornografi, misalnya, yang bisa langsung dihapus karena jelas melanggar standar komunitas.
Misinformasi atau hoaks memerlukan waktu untuk dianalisis soal kebenarannya. Untuk kasus seperti ini, Meta bekerja sama dengan pihak ketiga di Indonesia, biasanya organisasi media jurnalistik, untuk menganalisis kebenaran informasi dalam konten tersebut.
Jika terbukti hoaks, Meta akan menghapus konten tersebut karena jelas melanggar standar komunitas dan regulasi di Indonesia. Setelah itu, platform akan menurunkan sebaran konten tersebut agar sulit ditemukan pengguna.
Meta, perusahaan induk Facebook, WhatsApp dan Instagram, akan melabeli konten tersebut sebagai hoaks dan memberikan klarifikasi berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengecek fakta.
Jika pengguna tetap ingin membagikan konten yang sudah berlabel hoaks, platform memberikan lapisan pengamanan tambahan, yaitu berupa notifikasi apakah yakin ingin membagikan konten tersebut.
Pengguna media sosial diimbau melaporkan konten negatif, bisa kepada platform media sosial, pemerintah melalui kanal aduan yang sudah disiapkan Kementerian Kominfo atau lembaga lain yang menyediakan pelaporan konten negatif seperti CfDS.