Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Johnny G. Plate menekankan kembali kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2022. Dalam pertemuan yang berlangsung secara virtual itu, Menteri Johnny bertemu dengan 66 perwakilan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi di Indonesia,” tandasnya dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif PSE Lingkup Privat dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/06/2022).
Menurut Menkominfo, tenggat waktu pendaftaran PSE lingkup privat telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan perubahannya.
“Yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022. Kami mendorong agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik yang berjumlah lebih dari 4000 PSE di Indonesia, baik PSE lokal atau domestik maupun PSE global untuk melakukan pendaftarannya, sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan nasional kita,” ungkapnya.
Menteri Johnny menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan dari PSE lingkup privat dalam melakukan pendaftaran, maka PSE terkait menjadi tidak terdaftar.
“Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi, sama dengan operasi secara tidak legal. Kita ingin menghindari agar seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal. Saya mendorong betul agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran,” tegasnya.
Menurut Menkominfo, proses pendaftaran saat ini sudah sangat memudahkan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah tersedia. Oleh karena itu, Pemerintah meminta kepada setiap PSE untuk menaati peraturan di Indonesia.
“Jangan sampai nanti kealpaan dalam melakukan pendaftaran itu sama dengan memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Nah, ini tentu tidak baik bagi iklim usaha,” jelasnya.
Guna menjaga iklim usaha yang sehat, Menteri Johnny kembali menegaskan dan meminta kepada perusahaan teknologi, baik nasional maupun global seperti Google, Twitter, Facebook agar segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran.
“Jangan menunggu sampai dengan batas waktu itu berakhir. Karena begitu batas waktu itu berakhir, maka tentu kategorinya berubah menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Dan itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat bagi dunia usaha di bidang digital indonesia,” tandasnya.
Dalam konferfensi pers yang berlangsumg secara hibrida, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dan Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi.