Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Teknologi Pemerintah Diminta Moratorium Penggabungan Lembaga Penelitian Ke BRIN

Pemerintah Diminta Moratorium Penggabungan Lembaga Penelitian Ke BRIN

0

Jakarta – Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan peleburan lembaga penelitian non-kementerian dan badan penelitian ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan sebaiknya Pemerintah mendengar masukan dari para mantan pimpinan Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) dan para pekerja lembaga yang terancam diberhentikan dari pekerjaannya karena dampak peleburan tersebut.

“Pemerintah sebaiknya memoratorium atau menjeda proses penggabungan lembaga penelitian ke BRIN ini bila faktanya menimbulkan kegaduhan seperti ini,” kata Mulyanto kepada media, 6/1/2022.

Mulyanto melihat Pemerintah kedodoran menangani SDM pasca peleburan ini. Kasus SDM dari LBM Eijkman, Kapal Baruna dan pegawai BPPT yang melapor ke Komnas HAM yang menyedot perhatian publik hanyalah fenomena gunung es. Di balik itu masih banyak kasus lagi.

“Ada yang melaporkan bahwa sudah hampir tiga bulanan peneliti eks BPPT tidak memiliki tempat dan pekerjaan yang jelas. Para pejabat fungsional, perekaysa bingung akan karir mereka ke depan,” jelas Mulyanto.

Mulyanto mensinyalir kegaduhan birokrasi ini akibat dari perubahan struktur organisasi BRIN yang tidak disiapkan secara matang. Mulyanto melihat pangkal kekisruhan ini berawalnya dari berubah fungsi pengkajian dan penerapan teknologi dalam BPPT yang di lebur ke dalam BRIN dalam bentuk OPL (organisasi pelaksana lit-bang-ji-rap). Namun sayangnya dalam perkembangannya unit organisasi ini hilang. Menciut menjadi hanya sekedar OR (organisasi riset).

“Artinya dengan struktur organisasi seperti itu, yang tersisa hanya fungsi “penelitian”, sementara fungsi pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek hilang,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan amanat Pasal 48 UU No. 11/2019 tentang Sisnas-Iptek menyebut: Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.

“Itu baru salah satu aspek pengaruh penataan kelembagaan terhadap SDM. Secara umum Mulyanto melihat semangat peleburan kelembagaan tinggi, namun tidak diiringi dengan manajemen SDM yang baik.

Kondisi ini otomatis akan mempengaruhi kinerja Ristek, termasuk riset vaksin Merah Putih oleh LBM Eijkman. Kepala BRIN jangan bicara enteng saja, persoalan kelembagaan dan SDM tidak mempengaruhi kinerja riset. Masalah kelembagaan dan SDM, ujung-ujungnya mesti akan menimbulkan masalah pada kinerja,” tegas Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan Pemerintah harus seksama menata organisasi dan memetakan SDM, yang melibatkan jumlah peneliti dan non peneliti yang cukup besar tersebut. Jangan grasa-grusu dan sradak-sruduk. Jangan sampai hak mereka hilang atau terkurangi, karena semangat politisasi Ristek.

Exit mobile version