Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Teknologi SAFEnet: Sembilan Pasal Multi Tafsir di UU ITE Layak Direvisi

SAFEnet: Sembilan Pasal Multi Tafsir di UU ITE Layak Direvisi

Damar menyebut langkah Pemerintah yang kini mengarah ke revisi UU ITE cukup mengagetkan

0

Jakarta – Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, menyebut sedikitnya ada sembilan pasal dalam UU ITE yang perlu direvisi jika Pemerintah dan DPR serius ingin memperbaiki aturan tentang kegiatan di dunia siber.

Pasal-pasal tersebut perlu dievaluasi karena multitafsir sehingga sering menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Seperti yang diberitakan Detik.com, berikut 9 pasal yang perlu ditinjau ulang menurut Damar:

  1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
  2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online
  3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.
  4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.
  5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
  6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
  7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.
  8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
  9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan.

Damar menyebut langkah Pemerintah yang kini mengarah ke revisi UU ITE cukup mengagetkan. Sebab sebelumnya desakan dari SAFEnet kepada Pemerintah untuk meninjau ulang UU ITE tidak terlampau diperhatikan.

“Tapi kalau dilihat konteksnya, Indonesia memang menjadi sorotan karena Indeks Demokrasi menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) jatuh lebih buruk dari 2006,” pungkasnya.

Exit mobile version