Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Minyakita Naik Harga, Pakar Ekonomi Angkat Bicara

Minyakita Naik Harga, Pakar Ekonomi Angkat Bicara

0
Minyakita Naik Harga, Pakar Ekonomi Angkat Bicara

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita mengalami kenaikan dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Ekonom Pertanyakan Alasan Kenaikan Harga

Ekonom dan pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, mempertanyakan alasan kenaikan ini. Ia mengkritisi bahwa penyesuaian harga eceran minyak goreng disebabkan oleh meningkatnya biaya produksi dan fluktuasi nilai tukar rupiah. “Alasan ini cukup aneh, mengingat Indonesia merupakan penghasil minyak sawit terbesar di dunia,” kata Achmad pada Sabtu (20/7/2024).

Achmad mencatat bahwa produksi minyak sawit mentah (CPO) Indonesia pada 2023 mencapai 50,07 juta ton, naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 46,73 juta ton. “Dengan produksi yang melimpah, seharusnya tidak ada alasan untuk impor. Oleh karena itu, alasan kenaikan biaya produksi dan nilai tukar rupiah terasa kurang tepat,” ujarnya.

Achmad menambahkan bahwa dengan sebagian besar bahan baku berasal dari dalam negeri, mengaitkan kenaikan biaya produksi dengan harga internasional dan nilai tukar rupiah tidak relevan. Meskipun ada justifikasi ekonomi di balik kenaikan HET minyak goreng, ia menilai kebijakan ini tidak tepat waktu dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

Dampak Kenaikan Terhadap Inflasi dan Daya Beli

Kenaikan HET minyak goreng sebesar 12,14 persen, dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700, diperkirakan akan menaikkan inflasi sebesar 0,34 persen. “Hal ini akan menambah tekanan pada ekonomi masyarakat yang sudah tertekan, mengingat inflasi yang lebih tinggi akan mengurangi daya beli mereka,” tambah Achmad.

Tingkat suku bunga yang tinggi juga menjadi faktor tambahan tekanan ekonomi, dengan biaya pinjaman yang mahal dan rencana pelonggaran moneter yang dampaknya baru akan terasa beberapa bulan ke depan. Achmad menyebut bahwa UKM di sektor kuliner juga akan terkena dampak, dengan peningkatan biaya operasional yang memaksa mereka menaikkan harga produk, mengurangi volume penjualan, dan mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Secara keseluruhan, meskipun ada alasan ekonomi di balik kenaikan HET minyak goreng, kebijakan ini dinilai tidak tepat waktu dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan dukungan dan stimulus untuk mengatasi kelesuan ekonomi saat ini. Achmad menekankan bahwa kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali agar pemerintah tidak mengabaikan penderitaan rakyat.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan harga minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita naik menjadi Rp 15.700 per liter. Harga ini dijadwalkan berlaku mulai pekan depan sambil menunggu penetapan aturan.

Pemerintah telah menyepakati kenaikan harga Minyakita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter. Setelah penetapan kenaikan tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa tahapan harmonisasinya sudah selesai. “Harga Rp 15.700 sudah berlaku. Resminya memang menunggu Permendag, tapi ini sudah berlaku,” ujar Zulkifli di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa Kemendag telah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha penyalur Minyakita, sehingga mereka mendapatkan kemudahan dari segi biaya pemrosesan.

Proses Harmonisasi Kebijakan

Mendag Zulkifli mengungkapkan bahwa kenaikan Rp 1.700 per liter dari HET Minyakita sebelumnya telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta mempertimbangkan kenaikan nilai tukar rupiah. “Ada hitungan dari BPKP dan usulan kenaikan Rp 15.500, tapi karena dolar naik, akhirnya diputuskan Rp 15.700,” jelasnya.

Proses harmonisasi ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. Ia menyebutkan bahwa proses harmonisasi telah selesai dan tinggal menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Permendag sudah dibahas dan selesai, mudah-mudahan minggu depan sudah berlaku,” ujarnya. “Harmonisasi sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan Menteri dan pengundangan di Kemenkumham,” tambahnya.

Exit mobile version