Top Mortar tkdn
Home Ekonomi Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH Minta Pelaku Usaha Tak Menunda Sertifikasi

Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH Minta Pelaku Usaha Tak Menunda Sertifikasi

0
6
Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH Minta Pelaku Usaha Tak Menunda Sertifikasi
Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH Minta Pelaku Usaha Tak Menunda Sertifikasi (Foto Ilustrasi)
Pojok bisnis

Penerapan Wajib Halal yang mulai berlaku Oktober 2026 membuat pelaku usaha restoran berjejaring perlu memastikan seluruh gerai memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan jaringan restoran agar tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat, tetapi mampu menjaga standar halal secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, mengatakan konsistensi penerapan JPH diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan harus tetap memenuhi standar halal, termasuk ketika perusahaan memiliki banyak cabang dengan kondisi operasional yang berbeda.

Mamat menjelaskan kesiapan menghadapi Wajib Halal tidak dapat diukur hanya dari keberadaan dokumen sertifikasi. Restoran berskala besar perlu menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh agar standar yang diterapkan di kantor pusat juga berjalan di setiap outlet.

Wajib Halal Dorong Pengawasan di Seluruh Gerai

PT Mitra Mortar Indonesia

Perbedaan kondisi di masing-masing gerai menjadi salah satu tantangan bagi bisnis kuliner yang memiliki jaringan luas. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar halal tetap terjaga setelah sertifikat diterbitkan.

Aspek yang perlu diperhatikan mencakup pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, kebersihan, sanitasi, hingga prosedur pengawasan produk. Seluruh tahapan tersebut memiliki kaitan dengan keberlanjutan status halal produk yang disajikan kepada pelanggan.

BPJPH menilai sertifikasi halal juga memiliki fungsi strategis dalam membangun kepercayaan konsumen. Pelaku usaha diharapkan melihat pemenuhan standar halal sebagai bagian dari tanggung jawab kepada pelanggan, bukan semata-mata kewajiban administratif yang harus diselesaikan untuk memenuhi regulasi.

Menurut Mamat, penerapan SJPH secara konsisten akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang tersedia di berbagai gerai tetap diproses sesuai ketentuan halal. Hal tersebut menjadi semakin penting bagi jaringan restoran yang melayani konsumen dalam jumlah besar dan tersebar di banyak lokasi.

Pelaku Usaha Diminta Tak Menunda Sertifikasi

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026, BPJPH meminta pelaku usaha segera menyelesaikan persiapan sertifikasi di seluruh unit bisnis. Langkah tersebut dinilai lebih baik dilakukan sejak awal daripada menunggu mendekati batas waktu penerapan aturan.

Pelaku usaha juga perlu memastikan kesiapan setiap outlet secara menyeluruh, termasuk memastikan prosedur internal dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pekerja. Dengan demikian, standar halal tidak hanya terpenuhi saat proses sertifikasi, tetapi tetap terjaga dalam operasional setelah sertifikat diterbitkan.

BPJPH menegaskan kesiapan menghadapi regulasi baru membutuhkan komitmen perusahaan dari tingkat manajemen hingga pelaksana di lapangan. Konsistensi tersebut menjadi fondasi penting agar penerapan JPH berjalan berkelanjutan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat ketika memilih produk makanan dan minuman.

Top Mortar Semen Instan