Pinjol Resmi OJK menjadi informasi penting yang perlu diperiksa masyarakat sebelum mengajukan pinjaman secara online. Memastikan perusahaan telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu calon peminjam terhindar dari layanan pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan.
Berdasarkan data OJK per September 2026, terdapat 95 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah mengantongi izin dan menjalankan kegiatan usaha secara legal. Daftar tersebut dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengecek apakah platform pinjaman yang hendak digunakan memang tercatat dalam pengawasan regulator.
Keberadaan Pinjol Resmi OJK juga menjadi salah satu indikator penting dalam memilih layanan pendanaan digital. Masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat kemudahan pencairan atau besarnya limit pinjaman, tetapi juga memastikan identitas perusahaan serta status perizinannya.
Daftar Pinjol Resmi OJK September 2026
Sebanyak 95 penyelenggara yang tercatat OJK memiliki nama dan platform yang beragam. Beberapa di antaranya Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, Crowdo, Indodana, JULO, Pinjamin, DanaKredi, OVO Finansial, PinjamModal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, Uangme, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, KrediOne, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, Danaku, KlikKami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, Pijar, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, LAHAN SIKAM, Qazwa, KrediFazz, KreditOK, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI Syariah, BantuSaku, danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku, serta Findaya.
Cara Cek Pinjol Legal Sebelum Mengajukan Pinjaman
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan pendanaan digital perlu mencocokkan nama perusahaan dengan daftar Pinjol Resmi OJK. Pemeriksaan juga perlu mencakup alamat situs atau sistem elektronik yang digunakan agar tidak tertipu platform yang meniru nama perusahaan legal.
Informasi mengenai status izin, jenis usaha, serta identitas penyelenggara dapat diperiksa melalui direktori resmi OJK. Langkah sederhana ini penting dilakukan sebelum memberikan data pribadi atau mengajukan pinjaman.
Selain memeriksa legalitas, calon peminjam sebaiknya memahami seluruh ketentuan pinjaman, termasuk biaya, tenor, mekanisme pembayaran, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan. Dengan melakukan pengecekan sejak awal, penggunaan layanan pendanaan digital dapat dilakukan secara lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







