Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap rekening terindikasi judol yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online. Hingga Agustus 2026, regulator telah meminta industri perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan Juli 2026. Pada periode tersebut, tercatat sekitar 36.735 rekening telah masuk dalam penanganan berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK.
Selain menindak rekening yang telah teridentifikasi, OJK kini memperluas proses penelusuran. Bank diminta mencermati rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan identitas pemilik rekening yang sebelumnya telah terindikasi melakukan aktivitas perjudian online.
Menurut Dian, langkah tersebut dilakukan dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kemudian menerapkan EDD terhadap rekening yang memiliki kesesuaian. Penelusuran diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan transaksi judi online.
Rekening Terindikasi Judol Ditelusuri Lebih Luas
Upaya pemberantasan judi online dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga. OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Komdigi, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pertukaran data antarlembaga dinilai membantu mempercepat proses identifikasi rekening terindikasi judol sekaligus menentukan tindakan yang perlu dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Namun, Dian mengingatkan pola yang digunakan pelaku terus berkembang. Pelaku dapat memanfaatkan rekening milik pihak lain, identitas palsu, teknologi digital lintas negara, hingga memindahkan dana dalam waktu singkat.
Karena itu, OJK mendorong penguatan sistem yang dapat saling terhubung, pemanfaatan teknologi analitik, serta kecerdasan artifisial untuk mengenali pola transaksi mencurigakan. Mekanisme pertukaran informasi juga terus disempurnakan dengan tetap memperhatikan aturan perlindungan data.
Perputaran Dana Judi Online Masih Besar
Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana perjudian daring mencapai Rp359,81 triliun sepanjang 2024. Angka tersebut menurun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun dalam periode yang sama.
Sementara itu, pada kuartal I 2026, perputaran dana judi daring tercatat Rp40,3 triliun dengan nilai deposit mencapai Rp10,59 triliun.
Besarnya nilai transaksi tersebut membuat pengawasan terhadap rekening terindikasi judol tetap menjadi perhatian OJK. Penguatan deteksi dan koordinasi antarlembaga diharapkan mampu memutus aliran dana sekaligus mempersempit akses pelaku terhadap sistem keuangan formal.





