Pemblokiran Rekening Judi Online dinilai belum mampu menjadi solusi tunggal dalam memberantas praktik perjudian digital yang terus berkembang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan upaya penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan transaksi, hingga penegakan hukum agar aliran dana hasil kejahatan dapat diputus secara efektif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akses situs maupun melakukan pemblokiran rekening. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan harus saling terhubung, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pemantauan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga proses hukum terhadap pelaku.
Ia menilai koordinasi lintas lembaga masih menjadi tantangan utama dalam memperkuat efektivitas pengawasan. Karena itu, Pemblokiran Rekening Judi Online perlu didukung sistem yang mampu mempercepat pertukaran informasi antarinstansi.
OJK Soroti Integrasi Data dan Teknologi Pengawasan
Dian menjelaskan kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, OJK, serta industri jasa keuangan masih menghadapi kendala administratif. Kondisi tersebut membuat proses pertukaran informasi belum berlangsung secara otomatis maupun real time.
Akibatnya, pelaku kejahatan memiliki peluang memindahkan dana atau mengganti pola transaksi sebelum tindakan pengawasan dilakukan. OJK menilai kondisi ini menjadi salah satu faktor yang membuat Pemblokiran Rekening Judol belum memberikan hasil maksimal.
Selain itu, pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan juga dinilai masih perlu ditingkatkan. Dashboard pengawasan terpadu, analisis jaringan transaksi, hingga sistem pemantauan berbasis risiko diyakini mampu mempercepat identifikasi rekening penampung maupun pola transaksi yang mencurigakan.
Pelaku Judi Online Terus Mengubah Modus Operasi
Tantangan lain datang dari kemampuan pelaku mengubah alamat situs dan domain dalam waktu singkat. Mereka juga memanfaatkan server di luar negeri, jaringan virtual private network (VPN), aplikasi terenkripsi, hingga berbagai instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto.
Perkembangan tersebut membuat proses identifikasi transaksi maupun pelacakan aset menjadi semakin kompleks. Karena itu, OJK terus mengembangkan perangkat pengawasan berbasis artificial intelligence untuk mendukung Pemblokiran Rekening Judi Online secara lebih cepat dan akurat.
Menurut Dian, teknologi tersebut nantinya dapat membantu mengidentifikasi rekening penampung atau mule account beserta identitas pemiliknya. Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan Pemblokiran Rekening Judi Online tidak hanya bergantung pada kecanggihan sistem digital, tetapi juga membutuhkan sinergi yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan agar ekosistem keuangan nasional tetap terlindungi dari aktivitas ilegal.





