Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bersiap menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Solar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Menanggapi kebijakan tersebut, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa sistem pengawasan sebenarnya sudah diterapkan melalui mekanisme pembelian Solar bersubsidi menggunakan QR Code.
“Kami masih menunggu regulasi terbaru terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Namun, sejauh ini, kuota BBM Solar subsidi masih dalam kondisi aman, dan penerapan QR Code cukup efektif dalam mengontrol distribusinya,” ujar Fadjar dalam acara Media Gathering Subholding Upstream Pertamina di Bali, Selasa (11/2/2025).
BPH Migas Perketat Pembatasan Volume Pembelian
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat batas maksimal volume distribusi BBM subsidi agar lebih terkontrol. Regulasi baru ini akan mengacu pada revisi aturan dalam Perpres 191/2014.
“Kami sedang mempersiapkan aturan baru yang bertujuan untuk membatasi volume maksimal penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat guna dan menghindari penyalahgunaan,” jelas Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, pembatasan pembelian Solar subsidi sudah diatur sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor pribadi roda empat dibatasi maksimal 60 liter per hari.
- Kendaraan umum untuk angkutan barang atau orang dengan roda enam maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan umum dengan jumlah roda lebih dari enam diperbolehkan mengisi hingga 200 liter per hari.
Regulasi Baru Akan Mengurangi Potensi Penyalahgunaan
Namun, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh BPH Migas bersama tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), batasan tersebut dinilai masih terlalu tinggi.
“Kami melihat adanya potensi penyalahgunaan karena kapasitas tangki kendaraan yang diizinkan melebihi batas kebutuhan normal. Oleh karena itu, kebijakan baru nantinya akan lebih ketat dalam menentukan batas volume,” tambah Erika.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran, sekaligus mencegah kebocoran yang merugikan negara. Pertamina dan pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaannya di lapangan guna memastikan program subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.