Rush handling adalah layanan kepabeanan yang dirancang khusus untuk barang impor dengan sensitivitas tinggi terhadap waktu dan kondisi, sehingga memerlukan proses pengeluaran yang cepat. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang-barang ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024. Aturan ini merevisi PMK Nomor 74/PMK.04/2021 dan resmi berlaku sejak 29 Mei 2024.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, sebelum aturan terbaru diterapkan, hampir 80% barang impor yang membutuhkan rush handling belum masuk dalam kategori barang yang dapat langsung dilayani. Hal ini sering memerlukan persetujuan khusus dari pejabat atau Kepala Kantor Pabean.
“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 26 Tahun 2024, jumlah kategori barang yang termasuk dalam layanan rush handling kini bertambah dari 10 menjadi 13 jenis,” jelas Budi.
Kategori Barang dalam Layanan Rush Handling
Adapun 13 jenis barang yang kini dapat memanfaatkan skema rush handling meliputi:
- Jenazah dan abu jenazah.
- Organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata, atau darah.
- Barang yang dapat merusak lingkungan, seperti bahan yang mengandung radiasi.
- Hewan hidup.
- Tumbuhan hidup.
- Surat kabar dan majalah yang sensitif terhadap waktu.
- Dokumen penting (surat).
- Uang kertas asing (banknotes).
- Vaksin atau obat-obatan yang memerlukan penanganan khusus dan sensitif terhadap waktu.
- Tanaman potong segar, termasuk bunga dan daun.
- Ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin.
- Daging segar selain daging ikan.
- Barang lainnya yang telah mendapatkan persetujuan khusus dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai.
Mekanisme Baru yang Mempermudah Proses
Walaupun prinsip impor barang dengan rush handling serupa dengan mekanisme impor biasa, ada perbedaan penting. Dalam skema rush handling, barang dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen pendukung dan jaminan diserahkan oleh importir. Kewajiban untuk menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan pelunasan bea masuk atau PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) diberikan tenggat waktu hingga tujuh hari setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) diterbitkan.
Prosedur baru juga menyederhanakan penelitian barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Proses ini dapat dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Jika penelitian lartas tidak dapat diproses melalui INSW, maka SKP atau pejabat Bea Cukai akan melakukan verifikasi manual.
Setelah kategori barang ditentukan, SKP akan memberikan respons terkait kebutuhan penyerahan jaminan. Importir kemudian menerima Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), dan permohonan rush handling didaftarkan dengan nomor dan tanggal yang ditetapkan. Proses selanjutnya mencakup penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Waktu Proses yang Lebih Cepat
Persetujuan pengeluaran barang dalam skema rush handling kini dapat diterbitkan dalam waktu maksimal dua jam setelah dokumen dinyatakan lengkap. Untuk barang yang memerlukan izin tambahan dari Kepala Kantor Pabean atau pejabat terkait, prosesnya memakan waktu paling lama lima jam.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap dapat mendukung kelancaran arus barang impor yang mendesak serta memastikan layanan kepabeanan lebih efisien dan tepat waktu. Skema ini juga diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha yang memerlukan pengelolaan cepat untuk barang-barang sensitif.