Perkembangan peredaran barang impor, baik melalui pasar tradisional maupun platform e-commerce, telah menimbulkan perhatian besar dari berbagai pihak. Terutama, arus masuk barang impor yang tidak memenuhi standar dan diduga berasal dari impor ilegal yang tidak memiliki izin yang diperlukan.
Keluhan ini telah disuarakan oleh asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat secara luas. Situasi seperti ini menjadi ancaman serius bagi industri dalam negeri dan UMKM, termasuk sektor Tekstil dan Produk Tekstil.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini memberikan arahan tegas dalam Rapat Internal Kabinet untuk mengatasi permasalahan ini. Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam mengkoordinasikan pengetatan arus masuk barang impor.
Perketat Regulasi Impor
Langkah-langkah yang diambil antara lain memperkuat regulasi impor yang berlaku untuk e-commerce, mempercepat revisi peraturan yang mengatur larangan dan pembatasan impor, mengatur peredaran barang dalam negeri, serta memindahkan pengawasan dari setelah barang tiba di negara ke sebelum barang masuk ke negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, “Upaya ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Kerjasama yang baik antara berbagai instansi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan pengetatan impor telah menghasilkan hasil yang positif.”
Langkah konkret yang diambil adalah pemusnahan barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki dokumen izin yang sesuai. Nilai barang-barang ini diperkirakan mencapai Rp40 miliar dan termasuk Produk Pakaian Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi yang wajib memiliki SNI, Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan dan Minuman, serta Alat Ukur dan Produk Tekstil lainnya.
Airlangga Hartarto juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam penindakan ini.
Meskipun langkah ini positif, implementasinya menghadapi beberapa tantangan. Oleh karena itu, perlu menjaga Dwelling Time layanan di pelabuhan dan menerapkan Service Level Agreement (SLA) di Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam penerbitan izin impor.
Selain itu, pengawasan di sepanjang perbatasan harus tepat sasaran agar tidak menghambat arus barang, terutama bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat diperlukan oleh industri dalam negeri.
Menko Airlangga menegaskan perlunya sinergi antar kementerian yang kuat dan tindak lanjuti dengan tindakan nyata di lapangan agar masalah impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia bisa segera diatasi, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan ilegal, serta tempat-tempat peredaran barang impor ilegal di seluruh Indonesia.