Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa penerapan pungutan tambahan pajak (opsen) oleh pemerintah daerah untuk kendaraan bermotor dapat memberikan beban besar pada sektor industri otomotif nasional.
“Yang menjadi tantangan utama bagi produsen mobil dan konsumen adalah pajak yang diberlakukan oleh pemerintah daerah, yang dikenal sebagai opsen. Hal ini bisa membuat sektor otomotif menghadapi tekanan berat,” ujar Agus seperti dikutip dari Antara.
Agus menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, jika diterapkan dalam jangka panjang, justru bisa berdampak negatif terhadap perekonomian daerah. Ia memperkirakan bahwa pemerintah daerah (pemda) pada akhirnya akan menyadari dampak tersebut dan mulai mencari alternatif kebijakan untuk mendongkrak pendapatan daerah, termasuk kemungkinan memberikan relaksasi pajak.
“Saya yakin tidak akan butuh waktu lama sebelum pemda memahami bahwa kebijakan opsen ini sebenarnya dapat merugikan perekonomian mereka sendiri. Cepat atau lambat, mereka akan mencoba mencari solusi dengan menerbitkan regulasi baru, seperti relaksasi pajak,” ungkapnya.
Masyarakat Enggan Membeli Kendaraan Baru
Lebih lanjut, Agus menilai bahwa kebijakan opsen berisiko menurunkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru. Kondisi ini, menurutnya, justru bisa berakibat pada penurunan pendapatan bagi pemerintah daerah sendiri.
“Kalau masyarakat lokal enggan membeli mobil baru, pada akhirnya pemasukan yang diharapkan dari kebijakan ini tidak akan terealisasi. Pemda tidak akan mendapatkan pendapatan yang signifikan. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi segera terhadap regulasi ini,” jelasnya.
Aturan Opsen Berlaku Mulai Januari 2025
Opsen pajak kendaraan bermotor resmi diterapkan pada Januari 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen ini adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.
Adapun jenis pajak yang dikenai opsen mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran opsen untuk masing-masing jenis pajak disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di setiap daerah.
Melalui pendekatan yang lebih bijak, Agus berharap pemerintah daerah dapat segera mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menghambat perkembangan industri otomotif maupun daya beli masyarakat.