Pemerintah tengah menggarap kebijakan bea masuk impor terhadap transaksi cross border atau lintas batas antarnegara melalui e-commerce yang ditargetkan bisa berlaku dalam dua minggu ke depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan akan melakukan penarikan bea masuk impor terhadap transaksi masyarakat Indonesia yang berbelanja di e-commerce.
Dengan demikian, petugas bea cukai di bandara tak perlu lagi menarik bea masuk secara konvensional. Pelanggan e-commerce melakukan pembayarannya sendiri bersamaan dengan transaksinya.
“Ini adalah pendekatan baru yang kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan tetap menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap ini bisa cepat dilakukan. Saya kira satu atau dua minggu lagi,” katanya, Senin (16/9/2019).
Menurut Heru, bea masuk ini akan berlaku terhadap semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce. Mekanismenya seperti ketika menerima bill di restoran, pembeli akan memperoleh rincian pembelian, pajak, dan tarif bea masuk saat akan melakukan pembayaran.
“Kalau misalnya kita di keseharian kita, harga ini sudah termasuk pajak service misalnya, pajak restoran, kita sudah tahu di bill kita. Kalau kita ke restoran kita sering lihat di bawah itu, termasuk pajak service misalnya 5%, sehingga kita sebagai konsumen tahu totalnya segini, juga rinciannya dari pajak juga, ini persis seperti itu nanti,” jelasnya