Agar Kuat Hadapi Fintech, OJK Berikan Intensif Bagi BPR Merger

0
564
Pojok Bisnis

Pasca pemerintah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp6 miliar sejak Januari 2019 sejumlah BPR harus berkolaborasi (merger). Ada 722 BPR dari 1.597 BPR belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Sebanyak 374 BPR masih memiliki modal inti di bawah Rp.3 miliar dan 348 BPR memiliki modal inti di bawah Rp.6 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong BPR melakukan merger guna memenuhi kewajiban modal inti minimum. Karena itu, OJK menargetkan akan merilis aturan terkait penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR. Bagi BPR yang yang bersedia melakukan konsolidasi, akan diberi insentif oleh OJK berupa keringanan dalam proses sertifikasi yang sedang dalam proses finalisasi.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan mudah-mudahan POJK-nya akan segera keluar, akan perjelas pelaksanaan merger, akuisisi, dan konsolidasi. “Kalau BPR merger dananya lebih besar dan harus ada sertifikasi yang harus dilalui. Kami berikan mereka waktu untuk pemenuhannya,” katanya, Jumat (03/05/2019).

Merger ini agar BPR siap menghadapi ketatnya persaingan sektor jasa keuangan dengan bermunculan layanan keuangan digital (financial technology/fintech) khususnya peer to peer lending (p to p). Fintech memaksa BPR menyesuaikan baik dari sisi teknologi, manajemen risiko, dan lainnya sehingga mampu bersaing di ranah jasa keuangan. Karena itu OJK sebagai regulator telah menerbitkan berbagai aturan guna mendukung pengembangan BPR.

Top Mortar gak takut hujan reels
DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.