Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus berupa Keringanan Kredit Korban Gempa bagi debitur yang terdampak bencana di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun dan ditujukan untuk membantu masyarakat memulihkan kondisi ekonomi setelah bencana.
Kebijakan ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Senin (28/9/2026), setelah regulator melakukan pengumpulan data serta asesmen terhadap kondisi wilayah terdampak. OJK menilai gempa telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga berpotensi menekan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan kebijakan Keringanan Kredit Korban Gempa menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur untuk kembali menjalankan aktivitas ekonominya.
Delapan daerah yang masuk cakupan kebijakan tersebut adalah Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Skema Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak
Melalui Keringanan Kredit Korban Gempa, OJK memberikan sejumlah perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan. Salah satunya adalah penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk fasilitas dengan plafon maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Restrukturisasi tersebut dapat diberikan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
OJK juga membuka ruang bagi pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Fasilitas baru tersebut akan dinilai secara terpisah sehingga tidak menggunakan konsep one obligor.
Berlaku untuk Berbagai Lembaga Keuangan
Ketentuan Keringanan Kredit Korban Gempa mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana.
Aturan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara fintech lending, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perusahaan pergadaian.
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau kondisi debitur. Melalui Keringanan Kredit Korban Bencana di NTT, regulator berharap pemulihan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih cepat sekaligus menjaga ketahanan sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
