
Kasus Penipuan Trading Saham bermodus investasi online berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Modus tersebut menyasar masyarakat melalui tawaran perdagangan saham dan aset kripto dengan janji keuntungan serta bonus dalam jumlah besar.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku tertarik dengan penawaran investasi melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke sejumlah grup WhatsApp yang menawarkan aktivitas trading dengan iming-iming keuntungan tinggi. Bonus yang dijanjikan bahkan disebut mencapai 30 hingga 200 persen.
Dalam kasus Penipuan Trading Saham tersebut, penyidik menemukan sejumlah platform yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas jaringan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Uang yang disetorkan korban kemudian diduga dialihkan melalui beberapa rekening perusahaan yang digunakan sebagai tempat penampungan dana.
Tiga Tersangka Ditahan
Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara Penipuan Trading Saham tersebut. Mereka masing-masing berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya diduga mempunyai peran berbeda, mulai dari penyediaan perusahaan, penggunaan rekening nominee, hingga pengelolaan sarana keuangan yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi bersama PPATK masih menelusuri kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memblokir sekaligus menyita dana dari 77 rekening bank dengan nilai sekitar Rp81,5 miliar. Penelusuran terhadap rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan jaringan itu juga menemukan perputaran transaksi sekitar Rp3,19 triliun sepanjang 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar
Polisi menegaskan angka Rp3,19 triliun merupakan total akumulasi transaksi pada rekening yang sedang diperiksa dan bukan nilai kerugian korban. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang telah diterima, kerugian masyarakat sementara mencapai sekitar Rp12,9 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan penyidik masih bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset. Pengembangan perkara Penipuan Trading Saham juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk yang berada di luar negeri.
Penyidik akan terus mendalami jaringan tersebut guna memastikan seluruh aliran dana dan pihak yang diduga terlibat dapat diidentifikasi dalam proses hukum.




