Fenomena FOMO di Investasi Syariah mulai mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap pasar modal berbasis syariah. Lonjakan jumlah investor, khususnya dari kalangan muda dan investor ritel muslim, dinilai menjadi sinyal positif, namun di sisi lain juga memunculkan potensi perilaku spekulatif yang berisiko.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Henry Rialdi, mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti tren yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial maupun komunitas digital.
Menurut Henry, fenomena FOMO di Investasi Syariah dapat mendorong investor membeli instrumen tertentu tanpa memahami risiko yang sebenarnya. Kondisi tersebut berpotensi memicu terbentuknya gelembung aset atau bubble jika tidak diimbangi dengan edukasi dan pemahaman yang cukup.
“Fenomena fear of missing out atau rasa takut tertinggal perlu menjadi perhatian bersama, terutama ketika keputusan investasi dilakukan hanya karena ikut tren,” ujar Henry dalam acara Elevate: IFN Indonesia Forum dan Sharia Investment Week 2026 di Jakarta.
Ia menilai pertumbuhan pasar modal syariah memang menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, OJK tidak ingin pertumbuhan tersebut justru menciptakan mentalitas kawanan di kalangan investor muda yang cenderung mudah terpancing pergerakan pasar.
Investor Muda Dominasi Pasar Modal Syariah
OJK mencatat jumlah investor pemilik efek syariah terus mengalami peningkatan signifikan hingga awal 2026. Per Maret 2026, jumlah investor sekuritas syariah sudah melampaui empat juta investor atau tumbuh sekitar 35,25 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut sebagian besar berasal dari investor ritel dan generasi muda yang mulai aktif memanfaatkan platform digital untuk berinvestasi. Selain itu, pengguna sistem perdagangan online syariah juga meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah pertumbuhan itu, fenomena FOMO di Investasi Syariah dinilai semakin mudah muncul karena akses informasi yang sangat cepat di media sosial. Banyak investor pemula tergoda membeli saham atau instrumen tertentu hanya karena melihat tren kenaikan harga tanpa memahami fundamental perusahaan.
Henry menegaskan investasi syariah seharusnya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pemahaman risiko. OJK juga terus mendorong peningkatan literasi keuangan agar investor tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek.
OJK Dorong Edukasi agar Investor Tidak Spekulatif
OJK menilai edukasi menjadi kunci penting untuk menekan dampak negatif FOMO di Investasi Syariah. Regulator ingin memastikan pertumbuhan pasar modal syariah berjalan sehat dan berkelanjutan tanpa dipenuhi praktik spekulasi berlebihan.
Menurut Henry, tingginya antusiasme masyarakat terhadap investasi syariah sebenarnya menjadi peluang besar bagi penguatan industri keuangan nasional. Namun, investor tetap harus memahami profil risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
OJK juga mengingatkan bahwa investasi yang sehat tidak hanya mengikuti momentum pasar, tetapi harus didasarkan pada analisis yang matang dan tujuan keuangan jangka panjang. Dengan demikian, pertumbuhan pasar modal syariah dapat terus berkembang tanpa memunculkan risiko ketidakstabilan di masa depan.







