Top Mortar tkdn
Home Bisnis Penerimaan Pajak Digital Melonjak, Pemerintah Raup Rp32,5 Triliun di 2024

Penerimaan Pajak Digital Melonjak, Pemerintah Raup Rp32,5 Triliun di 2024

0
Penerimaan Pajak Digital Melonjak, Pemerintah Raup Rp32,5 Triliun di 2024 (Foto Ilustrasi)

Hingga 31 Desember 2024, pemerintah mencatatkan penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp32,5 triliun. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan, angka tersebut bersumber dari berbagai sektor, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Rincian Penerimaan Pajak Digital

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang menyumbang Rp25,53 triliun. Berikutnya, pajak fintech menyumbang Rp3,03 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp2,85 triliun.

“Dari total penerimaan PMSE, 174 dari 211 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE telah melakukan penyetoran pajak senilai Rp25,35 triliun hingga akhir tahun 2024,” jelas Dwi, Senin (20/1/2025).

Dwi, yang akrab disapa Ewie, mengungkapkan bahwa pemerintah menunjuk 13 pelaku usaha baru sebagai pemungut PPN PMSE di bulan Desember 2024. Beberapa di antaranya adalah Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, dan Kajabi LLC. Selain itu, ada tiga pembaruan data pemungut seperti PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., serta satu pencabutan status pemungut yang dilakukan kepada Hotels.com, L.P.

Penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak pengenaan kebijakan ini, dimulai dari Rp731,4 miliar di 2020, kemudian Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun di 2023, hingga Rp8,44 triliun di 2024.

Kontribusi Pajak Kripto dan Fintech

Pajak dari aset kripto mencatat penerimaan sebesar Rp1,88 triliun sejak diberlakukan, dengan angka tahunan Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar di 2023, dan Rp620,4 miliar di 2024. Pendapatan ini meliputi PPh 22 atas penjualan kripto di exchanger (Rp510,56 miliar) dan PPN DN atas pembelian kripto (Rp577,12 miliar).

Sementara itu, pajak dari fintech (P2P lending) menyumbang Rp3,03 triliun hingga akhir 2024. Penerimaan ini berasal dari bunga pinjaman, termasuk PPh 23 atas bunga yang diterima WPDN dan BUT (Rp816,85 miliar), PPh 26 atas bunga untuk WPLN (Rp647,86 miliar), serta PPN DN sebesar Rp1,57 triliun.

Kinerja impresif ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital semakin menjadi tulang punggung penerimaan pajak nasional. Dengan terus meningkatnya jumlah pelaku usaha yang terintegrasi dalam sistem pajak, pemerintah berharap dapat memperkuat basis penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

Exit mobile version