Kelompok buruh menyambut antusias kembalinya Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan berbagai kunjungan diplomatik ke luar negeri. Selain membawa potensi investasi asing bernilai miliaran dolar, kaum pekerja kini menantikan sikap tegas Prabowo mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh berharap keputusan terkait UMP, UMK, serta upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) segera diambil. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menghapus beberapa norma dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya aturan baru tentang upah minimum.
Iqbal menyoroti usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait UMP 2025 yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK. Usulan tersebut membagi kenaikan UMP menjadi dua kategori: untuk industri padat karya dan padat modal.
“Pembagian seperti ini jelas bertentangan dengan putusan MK. MK hanya menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan mempertimbangkan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Iqbal pada Senin (25/11/2024).
Penolakan terhadap Draft Permenaker
Atas dasar itu, kelompok buruh menolak rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pembagian kategori kenaikan UMP tersebut.
Selain penolakan pembagian UMP, buruh juga keberatan dengan ketentuan dalam rancangan Permenaker yang memungkinkan perusahaan yang kesulitan membayar kenaikan UMP untuk merundingkan solusi di tingkat bipartit. Menurut buruh, penetapan UMP seharusnya menjadi wewenang Dewan Pengupahan Daerah sesuai putusan MK.
Penolakan lainnya ditujukan pada rencana menyerahkan penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) kepada perundingan bipartit di tingkat perusahaan. Hal ini dianggap melemahkan peran Dewan Pengupahan Daerah dan menimbulkan ketidakpastian dalam penetapan upah sektoral.
“Isi rancangan Permenaker ini sangat bertentangan dengan keputusan MK. Karena itu, buruh dengan tegas menolaknya,” kata Said Iqbal.
Ia juga meminta Presiden Prabowo untuk ikut menolak rancangan Permenaker tersebut dan memastikan kebijakan yang dibuat selaras dengan aspirasi buruh.
Kemnaker: Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik!
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya meredakan kekhawatiran buruh terkait penetapan upah minimum tahun depan. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, meminta semua pihak untuk bersabar karena pemerintah masih mengkaji kebijakan yang bertujuan mengakomodasi kepentingan buruh dan pengusaha secara adil.
“Yang pasti, Upah Minimum 2025 akan mengalami kenaikan,” ujar Sunardi di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Ia juga meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait kebijakan upah minimum tersebut. Sunardi menegaskan bahwa penetapan upah akan dilakukan secara hati-hati agar dapat mengakomodasi semua pihak dengan baik.