Pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh individu maupun badan usaha. Meskipun sama-sama dikenakan atas penghasilan, ada beberapa perbedaan signifikan dalam penerapannya antara individu dan badan usaha. Berikut adalah beberapa perbedaan utama yang perlu diketahui.
Subjek Pajak
Untuk individu, subjek pajaknya adalah setiap orang yang memperoleh penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, investasi, maupun sumber penghasilan lainnya. Ini termasuk karyawan, pekerja lepas, profesional seperti dokter, serta wiraswasta. Sedangkan bagi badan usaha, subjek pajaknya adalah entitas yang berbentuk badan hukum, seperti PT, CV, koperasi, atau yayasan. Dengan kata lain, perusahaan yang menghasilkan laba menjadi subjek pajak.
Tarif Pajak
Pajak penghasilan untuk individu menggunakan sistem tarif progresif, di mana semakin besar penghasilan yang diperoleh, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Tarif yang berlaku adalah 5% hingga 30%, tergantung pada total penghasilan tahunan. Tarif ini diterapkan setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebaliknya, badan usaha dikenakan pajak dengan tarif tetap, yaitu 22% dari laba bersih perusahaan. Namun, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif khusus sebesar 0,5% dari omzet kotor. Tarif pajak badan usaha juga bisa lebih rendah untuk perusahaan terbuka yang memenuhi syarat.
Penghasilan yang Dikenakan Pajak
Bagi individu, penghasilan yang dikenakan pajak mencakup berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, bunga, dividen, atau keuntungan dari usaha. Sementara itu, bagi badan usaha, semua pendapatan yang diperoleh dari kegiatan bisnis, seperti penjualan produk atau jasa, investasi, dan bunga, masuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak.
Pengurangan Pajak (Deduksi)
Individu dapat mengurangi penghasilan kena pajak mereka dengan beberapa jenis pengeluaran, seperti biaya pensiun, biaya jabatan, atau asuransi kesehatan. Di sisi lain, badan usaha memiliki deduksi yang lebih luas, seperti gaji karyawan, biaya operasional, penyusutan aset, bunga pinjaman, dan pengeluaran bisnis lainnya. Pengurangan ini membantu perusahaan menghitung laba bersih yang akan dikenakan pajak.
Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Individu melaporkan penghasilannya setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Batas pelaporannya adalah 31 Maret tahun berikutnya. Sebagian besar karyawan sudah mendapatkan pemotongan pajak oleh perusahaan tempat mereka bekerja, namun mereka tetap wajib melaporkannya sendiri. Di sisi lain, badan usaha melaporkan pajak melalui SPT Pajak Penghasilan Badan yang harus dilaporkan paling lambat 30 April. Badan usaha juga memiliki kewajiban pembayaran pajak bulanan sebagai angsuran pajak (PPh Pasal 25).
Sanksi dan Tanggung Jawab
Jika individu terlambat melapor atau membayar pajak, mereka bisa dikenakan denda administratif. Keterlambatan melapor dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sementara keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Untuk badan usaha, sanksi yang dikenakan umumnya lebih besar, mengingat skala dan kompleksitas bisnis yang lebih tinggi. Pemeriksaan pajak atau audit bisa dilakukan jika ada indikasi pelanggaran, dan sanksi berupa denda atau bunga bisa jauh lebih besar dibanding individu.Pajak penghasilan untuk individu dan badan usaha memiliki perbedaan dalam hal tarif, cara penghitungan, dan tanggung jawab pelaporan. Pemahaman yang baik mengenai perbedaan ini penting agar individu maupun pemilik usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari sanksi yang mungkin timbul.