Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) optimis bahwa penerapan Innovative Credit Scoring (ICS) dapat semakin memperluas akses kredit bagi UMKM. Inisiatif ini diharapkan dapat diterapkan secara wajib dengan metodologi seragam, khususnya untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Optimisme ini didasarkan pada hasil uji coba KemenKopUKM yang melibatkan 72.004 data kredit produktif. Hasilnya, persetujuan kredit meningkat sebesar 5 persen, sementara tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) tetap stabil di angka 0,6 hingga 0,7 persen, setara dengan sistem penilaian konvensional.
“Ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan dapat meningkatkan penyaluran kredit tanpa meningkatkan risiko,” jelas Yulius, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, di Jakarta pada Kamis, 19 September 2024.
Credit Scoring sendiri adalah metode penilaian kelayakan kredit seseorang yang dilakukan oleh lembaga penilaian kredit, namun penerapan ICS menawarkan solusi inovatif dengan menggunakan data alternatif seperti riwayat telekomunikasi, BPJS, pemakaian listrik, dan transaksi e-commerce yang diolah melalui kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin (ML).
ICS Jadi Solusi Akses Kredit Bagi UMKM
Menurut Yulius, tantangan terbesar yang dihadapi UMKM dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga formal adalah ketidakmampuan mereka memenuhi persyaratan kredit konvensional, seperti agunan dan riwayat kredit. ICS memberikan solusi melalui penggunaan data non-tradisional untuk memetakan kelayakan kredit UMKM.
Sejauh ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah melakukan berbagai audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, yang semuanya memberikan dukungan terhadap inisiatif penerapan ICS.
“Kami mengusulkan agar ICS diterapkan secara wajib di program KUR dengan metodologi seragam,” tambah Yulius. Program KUR sendiri merupakan instrumen pemerintah dalam pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah berwenang untuk menentukan mekanisme dan syarat penyalurannya. Melalui ICS, penilaian kelayakan kredit UMKM dapat dilakukan dengan lebih prediktif, tanpa perlu menambah beban dokumentasi yang berat.
Potensi ICS Meningkatkan Kredit UMKM
Dengan ICS, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, seperti yang tidak memiliki riwayat kredit atau agunan, kini berpotensi memperoleh skor kredit yang lebih baik dan layak mendapatkan KUR. Beberapa bank penyalur KUR, seperti Himbara dan BPD, sudah mulai menerapkan sistem ini, meskipun belum banyak yang bermitra dengan lembaga keuangan KUR.
Yulius menambahkan, jika ICS dapat diimplementasikan secara luas, akses pembiayaan UMKM akan meningkat pesat, mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat. Saat ini, hanya sekitar 30 persen dari 64 juta UMKM yang dianggap bankable, dengan penyaluran kredit UMKM baru mencapai 20 persen dari target 30 persen di perbankan nasional.
Selain itu, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro KemenKopUKM Irene Swa Suryani menjelaskan bahwa data alternatif, seperti dari BPJS dan transaksi e-commerce, dapat digunakan oleh penyedia kredit untuk mempermudah UMKM dalam mengakses pinjaman. Hal ini penting karena UMKM yang tidak tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK belum tentu tidak layak kredit, tetapi hanya belum memiliki riwayat pinjaman.
Kolaborasi Lintas Kementerian dalam Penerapan ICS
Untuk memperkuat regulasi ICS, KemenKopUKM bersama Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan OJK berencana membentuk konsorsium yang akan bertugas mengawasi dan menetapkan standar ICS untuk perbankan. Nantinya, konsep ini akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.
ICS sendiri telah sukses diterapkan di berbagai negara, seperti Inggris, India, Korea Selatan, China, dan Amerika Serikat. Di Inggris, ICS mampu meningkatkan persetujuan kredit sebesar 14 persen tanpa meningkatkan risiko NPL. Di India, inklusi keuangan meningkat dari 40 persen menjadi 80 persen, sementara di Korea Selatan dan Amerika Serikat, sistem ini berhasil meningkatkan akses kredit masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas NPL.
Penerapan ICS diharapkan dapat menjadi terobosan penting bagi pengembangan UMKM di Indonesia, mengatasi berbagai kendala akses pembiayaan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif.