Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Dalam 10 Tahun Terakhir, Jumlah Izin Memperkerjakan TKA Bertambah 5.000

Dalam 10 Tahun Terakhir, Jumlah Izin Memperkerjakan TKA Bertambah 5.000

0

Berempat.com – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih memiliki proporsi lebih sedikit dibandingkan negara lain. Hal itu dilihat dari besarnya jumlah TKA dengan jumlah penduduknya.

Mematok data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), izin kerja bagi TKA yang masih berlaku hingga akhir 2017 tercatat sebanyak 85.974 pekerja. Sementara itu jumlah penduduk Indonesia mencapai 263 juta. Itu berarti jumlah TKA di Indonesia hanya di bawah 1 persen dari total jumlah penduduk.

“Bandingkan dengan Singapura, sebanyak seperlima penduduknya negeri Singa tersebut merupakan TKA. Qatar dan Uni Emirat Arab (UEA) TKA hampir sama dengan jumlah penduduknya,” ungkap Hanif dalam diskusi ‘Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia’, di Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (23/4).

Secara keseluruhan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir jumlah TKA di Indonesia bisa dikatakan tumbuh 5.000 pekerja. Itu berarti setiap tahunnya TKA di Indonesia selalu meningkat 500 pekerja.

Terhitung sejak tahun 2007, Kemnaker menerbitkan Izin Mempekerjakan TKA sebanyak 32.918, tahun 2008 sebanyak 38.634, tahun 2009 sebanyak 41.459, tahun 2010 sebanyak 47.461, tahun 2011 sebanyak 55.515, tahun 2012 sebanyak 60.670, tahun 2013 sebanyak 70.120, tahun 2014 sebanyak 73.624, tahun 2015 sebanyak 77.149, tahun 2016 sebanyak 80.375, dan pada tahun 2017 sebanyak 85.974.

Sementara itu, Hanif pun membandingkan jumlah TKA di Indonesia dengan jumlah TKI yang bekerja di luar negeri. Setidaknya diketahui ada 9 juta TKI yang bekerja di luar negeri, beberapa di antaranya bekerja di Malaysia, Arab, hingga Taiwan.

Dan menyingung soal Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA, Hanif menegaskan bahwa peraturan tersebut tak akan berdampak atau berimbas pada jumlah TKA yang akan membludak di Indonesia. “Karena (Perpres Nomor 20) hanya mempercepat proses izinnya penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien,” terangnya.

Apalagi, menurut aturan pemerintah perusahaan hanya bisa mempekerjakan TKA pada posisi strategis, bukan sebagai pekerja kasar. Dan apabila ditemukan ada TKA sebagai pekerja kasar, maka hal tersebut termasuk pelanggaran. “Kalau pelanggaran jangan digeneralisir karena itu kasuistis. Jangan dipukul rata, harus diluruskan,” terangnya.

Hanif pun mengungkapkan jumlah nota pemeriksaan terkait pelanggaran norma penggunaan TKA di seluruh Indonesia mencapai 848 pelanggaran di tahun 2016, tapi angka tersebut menurun menjadi 775 pelanggaran di tahun 2017.

Sementara itu, jumlah TKA yang direkomendasikan untuk dideportase pada tahun 2016 sebanyak 794 TKA. Angka tersebut menurun pada tahun 2017 menjadi 236.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version