Dinilai Penting, 14.379 Perusahaan Ditargetkan Miliki PKB pada 2018

0
499
Ilustrasi Perjanjian Kerja Bersama. (pexels/@rawpixel)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dinilai sebagai unsur penting yang idealnya dimiliki oleh setiap perusahaan di Indonesia. Karena PKB merupakan salah satu faktor yang dapat mewujudkan hubungan industri harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Karena itu, di tahun 2018 ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 14.379 perusahaan di Indonesia harus memiliki PKB pada 2018.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, berdasarkan data World Bank para pekerja di perusahaan yang membuat PKB memiliki tingkat kepuasan hingga 96%.

“Data tersebut menjadi indikasi bahwa PKB merupakan kebijakan yang sangat penting bagi pekerja, dan pengusaha,” ungkap Haiyani di Tangerang, Banten, Sabtu (7/4).

Sekedar informasi, menurut Haiyani pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Di tahun 2016 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan menjadi 13.829.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Saya menargetkan tahun ini bertambah 550 lagi sehingga ada 14.379 perusahaan yang memiliki PKB pada 2018,” tegas Haiyani.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.