
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pemerintah terkait tarif cukai hasil tembakau untuk tahun mendatang: Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok. Pernyataan itu disampaikan usai diskusi virtual bersama Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yang melibatkan sejumlah produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak pada Jumat (26/9).
Dalam pertemuan yang berlangsung secara daring, Purbaya mengaku sempat mempertimbangkan penyesuaian tarif—bahkan menyebut keinginan untuk menurunkan cukai—namun setelah mendengar masukan dari pelaku industri akhirnya diputuskan untuk mempertahankan tarif saat ini. “Tadinya saya mau nurunin… jadi 2026, tarif cukai nggak kita naikkin,” ungkapnya singkat saat itu. Keputusan ini mengukuhkan sikap resmi pemerintah bahwa Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2026.
Alih-alih mengubah besaran cukai, Kementerian Keuangan memilih mengarahkan upaya ke penertiban pasar supaya rokok ilegal tidak menggerus penerimaan negara dan sekaligus melindungi pelaku usaha sah. Menteri Purbaya menilai peredaran rokok ilegal—baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan—merugikan negara karena tidak menyetor cukai dan merusak persaingan usaha.
Strategi Sentralisasi Industri untuk Lawan Rokok Ilegal
Untuk itu, rencana strategis yang kini digulirkan adalah pembangunan sistem sentralisasi industri hasil tembakau (IHT) yang berfungsi sebagai “one-stop service”. Konsep ini sudah diterapkan dalam pilot project di beberapa lokasi, termasuk Kudus dan Parepare, dengan tujuan menjadikan kawasan tertentu sebagai pusat produksi dan penyaluran resmi. Di kawasan demikian, pabrik, gudang, mesin produksi, dan fasilitas bea cukai disinergikan sehingga alur produksi menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.
Purbaya menilai pendekatan ini tidak hanya efektif menjerat peredaran ilegal, tetapi juga membuka akses bagi pelaku industri kecil untuk masuk ke rantai formal. Dengan mekanisme sentralisasi, perusahaan kecil dapat menggandeng industri besar sehingga memenuhi kewajiban pajak dan cukai tanpa harus kehilangan pangsa pasar. “Kita tidak ingin mematikan industri kecil. Tujuan kita adalah menciptakan lapangan kerja dan menjaga keberlangsungan industri,” katanya.
Penguatan pengawasan dan kanal formal diharapkan mampu menekan arus rokok palsu yang masuk dari luar negeri, misalnya lewat jalur yang tidak resmi. Selain sentralisasi, langkah penegakan hukum, pencabutan paspor bagi pelaku yang melarikan diri, dan kerja sama antar-institusi akan diperkuat untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.
Dengan kebijakan yang menegaskan Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok sekaligus memperketat pengawasan, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan dua tujuan: menjaga pendapatan negara dari cukai serta melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal—besar maupun kecil. Ke depan, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memantau efektivitas strategi ini dan menyesuaikan kebijakan teknis agar tujuan fiskal dan sosial tercapai.
Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih stabilitas tarif sambil menggencarkan reformasi tata kelola sektor untuk membasmi produk ilegal dan memperkuat kepatuhan industri.




