Kasus Investree: OJK dan Polri Pulangkan Mantan Direktur yang Himpun Rp2,7 Triliun

0
247
Kasus Investree: OJK dan Polri Pulangkan Mantan Direktur yang Himpun Rp2,7 Triliun
Kasus Investree: OJK dan Polri Pulangkan Mantan Direktur yang Himpun Rp2,7 Triliun (Dok Foto: OJK)
Pojok Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan sejumlah kementerian berhasil memulangkan serta menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG merupakan tersangka utama dalam Kasus Investree, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi OJK.

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo Pasal 55 KUHP. Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

OJK mengungkapkan bahwa pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, tersangka diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan total mencapai Rp2,7 triliun. Untuk menjalankan aksinya, AAG menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan usaha (special purpose vehicle), namun tetap mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada masa penyidikan, AAG tidak bersikap kooperatif. Ia justru diketahui berada di Doha, Qatar. Karena itu, penyidik OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024. Proses ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

PT Mitra Mortar indonesia

Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri turut mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Qatar. Langkah tegas lain yang ditempuh adalah pencabutan paspor oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemulangan dan Penahanan Tersangka

Pemulangan AAG akhirnya berhasil dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau) serta dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Qatar. Setelah tiba di tanah air, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, terutama terkait laporan para korban yang masuk ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. “Kami mengapresiasi sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, hingga PPATK dalam pemulangan tersangka,” demikian pernyataan resmi OJK.

Menurut OJK, keberhasilan pemulangan AAG menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Sinergi antar-lembaga ini juga menjadi bentuk komitmen negara untuk melindungi masyarakat dari praktik penghimpunan dana ilegal.

Dengan perkembangan terbaru ini, Kasus Investree memasuki babak baru yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi korban. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang kembali di industri jasa keuangan.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan