Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Petani Belum Terdaftar? Pemerintah Update Data Pupuk Bersubsidi Setiap 4 Bulan

Petani Belum Terdaftar? Pemerintah Update Data Pupuk Bersubsidi Setiap 4 Bulan

0
Petani Belum Terdaftar? Pemerintah Update Data Pupuk Bersubsidi Setiap 4 Bulan (Dok Foto: Pupuk Indonesia)

Pemerintah mengizinkan pembaruan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara berkala setiap empat bulan. Periode pertama pembaruan ini berlangsung dari tanggal 5 hingga 18 Juni 2024. Petani yang belum terdaftar dalam RDKK 2024 dan tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan menghubungi penyuluh di kecamatan masing-masing. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyampaikan pernyataan ini di Jakarta pada Kamis (6/6/2024).

Perubahan Peraturan Menteri Pertanian

Tri Wahyudi menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 adalah memungkinkan evaluasi data RDKK di tahun berjalan, yakni setiap caturwulan. Sebelumnya, data RDKK tidak bisa diubah di tahun berjalan.

“Pembaruan yang dijadwalkan hingga 18 Juni ini adalah yang pertama. Ini kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK untuk terdaftar. Segera hubungi penyuluh terdekat di setiap kecamatan,” kata Tri Wahyudi.

Sesuai Permentan 01/2024, petani yang ingin terdaftar di RDKK dan menerima pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat: menggarap lahan maksimal 2 hektare dan menjadi anggota Kelompok Tani (Poktan). Mereka juga harus menjalankan usaha tani di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Tri Wahyudi menambahkan, pembaruan RDKK tidak hanya memasukkan petani yang belum terdata, tetapi juga memungkinkan penambahan luas lahan dan pupuk untuk musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak tercatat dalam RDKK.

“Dua perubahan ini akan melalui verifikasi dan persetujuan berjenjang hingga kepala dinas pertanian setempat,” jelas Tri Wahyudi.

Penambahan Volume Pupuk dan Jenis yang Disubsidi

Pembaruan selanjutnya adalah penambahan volume pupuk bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi, serta pembaruan volume pupuk organik sesuai dosis rekomendasi wilayah.

“Permentan 01/2024 juga menambahkan jenis pupuk yang disubsidi, termasuk kembali memasukkan pupuk organik dalam skema subsidi. Sebelumnya, pupuk yang disubsidi hanya Urea, NPK, dan NPK formulasi khusus kakao,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tri Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah juga mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani cukup membawa KTP ke kios.

Perubahan kebijakan di Permentan 01/2024 ini memudahkan petani lansia atau yang terkendala transportasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Ini juga menjadi solusi bagi petani yang berpindah lahan.

Untuk memudahkan penebusan, Pupuk Indonesia melengkapi kios dengan aplikasi iPubers, hasil sinergi dengan Kementerian Pertanian. Menurut Tri Wahyudi, aplikasi ini memudahkan petani karena sistem di kios juga telah diperbaiki melalui aplikasi iPubers.

Exit mobile version