Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Pertimbangan Untuk Mengatasi Cukai Rokok Yang Terus Naik

Pertimbangan Untuk Mengatasi Cukai Rokok Yang Terus Naik

0
Cukai Rokok Terus Meroket

Pemerintah Indonesia memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Lalu, hal apa yang perlu di pertimbangkan dengan kenaikan cukai rokok yang signifikan saat ini?

Pertama-tama ada beberapa aspek kesehatan yang kita ketahui, jumlah perokok di Indonesia saat ini juga naik secara signifikan. Hampir disetiap tempat umum bahkan dengan mudah kita menemukan perokok, bahkan di jaman sekarang sering kita jumpai perokok yang masih dibawah umur, hal ini tentu saja tidak baik bagi Kesehatan para pemuda di masa yang akan dating.

Perlu kita ketahui, Indonesia saat ini menempati posisi ketiga didunia setelah India dan China dengan jumlah perokok terbanyak. Dari hasil Global Adult Tobacco Survey di tahun 2021 yang diumumkan oleh Kemenkes, terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, dari jumlah 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

Yang mengagetkan adalah terjadinya peningkatan perokok dibawah 18 tahun yang terus meningkat. Hal ini tentu saja adalah kabar yang menyedihkan, sebab indonesia masih menjadi negara berkembang, dimana tingkat perekonomiannya masih di bawah rata-rata.

Kedua adalah aspek produksi, perusahaan rokok yang memproduksi tembakau punya keterkaitan dengan ketenagakerjaan, sudah banyak keluarga di Indonesia yang menggantungkan nasibnya kepada tembakau. Salah satu contohnya adalah para petani tembakau. sudah jelas petani tembakau terkena dampak dari kenaikan harga cukai rokok saat ini, hal ini dikarenan permintaan tembakau pabrikan tentu berkurang yang mengakibatkan petani tembakau mengalami kerugian.

Aspek selanjutnya adalah pemasukan negara, di tahun ini saja presiden Jokowi menargetkan penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp.232,5 triliun. Kemenkeu melaporkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada akhir Maret  2023 tercatat Rp 55,24 triliun.

Jumlah ini tentu saja sedikit menurun 0,74% jika dibandingkan tahun lalu yakni sebesar Rp55,65 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi Januari 2023 utamanya jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin.

Aspek terakhir yakni terkait dengan pengawasan barang non cukai atau ilegal, semakin tinggi kenaikan cukai rokok semakin banyak juga rokok illegal bermunculan hal ini tentu saja membuat perokok beralih ke rokok illegal non cukai karena harganya jauh lebih murah.

Beberapa aspek pertimbangan tersebut tentu saja berhubungan dengan pertumbuhan eknomi tahun 2023, kenaikan cukai rokok juga berdampak terhadap inflasi. Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok akan berpengaruh terhadap inflasi hingga pertumbuhan ekonomi karena akan meningkatkan harga produk hasil tembakau.

Tentu saja menaikkan cukai rokok bukanlah solusi untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia untuk saat ini, bahkan kebijakan ini bisa membuat masalah baru pada bidang ekonomi.

Exit mobile version