Serikat Pekerja Sampaikan Bantahan atas Statement Manajemen PT Pelni

0
1177
Serikat Pekerja (SP) Pelni saat menyampaikan ancaman mogok kerja di depan awak media di Sekretariat SP Pelni, Jakarta, Senin (13/8). (Kumparan/Abdul Latif)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Perselisihan antara manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dengan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Pelni tampak kian memanas. Kali ini, pernyataan datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP Pelni yang membantah bahwa ancaman aksi mogok kerja tak sesuai prosedur.

“Perlu kita garis bawahi terdahulu bahwa surat undangan yang diberikan kepada para pemimpin redaksi pada 8 Agustus 2018 adalah tentang konferensi pers ‘Mogok Kerja Nasional’. Dan hal tersebut juga sudah dikonfirmasi pihak manajamen kepada DPP SP Pelni bahwasanya tanggal 13 Agustus 2018 akan ada konferensi pers di sekretariat (SP Pelni),” tulis DPP SP Pelni dalam keterangan resminya, Rabu (15/8).

Sebelumnya, Vice President SDM Pelni Slamet Wahyuono menyiratkan bahwa pengajuan protes berupa mogok kerja SP Pelni tak sesuai persyaratan. Pasalnya, Slamet menyinggung soal aturan terkait pemberitahuan terkait aksi mogok kerja paling lambat 7 hari sebelum aksi mogok.

“Dan itu harus ada tanda tangan ke dua belah pihak, baik pekerja atau manajemen. Kalau itu tidak ada, jelas melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi,” terang Slamet di depan awak media, Selasa (14/8).

Top Mortar gak takut hujan reels

Namun, pihak SP Pelni menganggap bahwa pihaknya sudah sesuai dengan persyaratan. Pasalnya, DPP SP Pelni menyinggung soal pembacaan isi konferensi pers beberapa waktu lalu. DPP SP Pelni menyatakan bahwa pihaknya memberikan tenggat satu bulan kepada PT Pelni untuk bisa memenuhi tuntutan karyawan. Bila dalam satu bulan tak ada jalan keluar, maka dengan menyesal pihaknya akan melakukan mogok kerja.

“Lalu pemberitahuan 7 hari sebagaimana yang dilansir di media itu pasti dijamin kami prosedurallah dalam 1 bulan ini, dan hanya pemberitahuan tertulis kepada pengusaha/manajemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Kan aneh jadinya apabila SP Pelni proses minta mogok, harus ada kesepakatan kedua belah pihak (manajemen dan SP), izin kami hanya meluruskan berita tersebut,” tulis DPP PS Pelni.

Selain itu, DPP PS Pelni juga membahas pangkal tuntutan mogok kerja ini meruap. Pasalnya, menurut Slamet, manajemen PT Penli sudah mencoba mengajak dialog sampai dengan mengirimkan dua kali surat panggilan. Namun, Slamet mengaku pihak SP Pelni tak sekali pun hadir. “Kok ini malah mereka tiba-tiba blow up ini ke eksternal (media). Harusnya ini kan persoalan internal,” ujarnya.

Namun, menurut DPP SP Pelni persoalan internal yang dimaksud sudah terjadi sejak lama. “Kami rundingkan dengan hasil saat ini PKB (perjanjian kerja bersama) ± 2 tahun tidak ada, tentunya perundingan Bipartit tidak ada titik temu makanya ini terjadi. Bertentangan dengan Pasal 87 UU BUMN,” papar isi keterangan tersebut.

Tak berhenti di situ, SP Pelni mengaku sudah melakukan tuntutan kenaikan upah pada Mei 2017. SP Pelni bahkan membantu PT Pelni dalam menyusun Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan Anggaran Kepegawaian Tahun 2017, tanpa mengganggu Anggaran Operasional dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai pesan Direktur Utama PT Pelni.

“Alhasil Konsultan Manajemen waktu itu mengakui hitungan SP Pelni lebih baik karena terperinci, sesuai dan terjadi titik temu, akan tetapi Struktur Upah yang dikeluarkan pada Bulan Juni 2017, struktur dan skala upah serta besarannya jauh dari hasil yang telah disepakati,” klaim DPP SP Pelni.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.