Berempat.com – Perubahan tarif kereta api lintas selatan Jawa bakal mengalami perubahan tarif, khusunya yang melewati atau diberangkatkan dari wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko menerangkan, perubahan skema tarif ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Permenhub Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Adapun kereta yang mengalami perubahan skema tarif ialah tiga kereta api kelas ekonomi bersubsidi yang diberangkatkan dari wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, yakni KA Logawa relasi Purwokerto-Surabayagubeng-Jember, KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen, dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong.
“Berdasarkan skema yang baru, tarif KA Logawa untuk jarak 0-502 kilometer sebesar Rp 70 ribu per orang sedangkan jarak lebih dari 502 kilometer sebesar Rp 74 ribu per orang, tarif KA Serayu untuk jarak 0-332 km sebesar Rp 63 ribu per orang sedangkan lebih 332 km sebesar Rp 67 ribu per orang, dan KA Kutojaya Selatan untuk jarak 0-240 km sebesar Rp 58 ribu per orang sedangkan lebih dari 240 km sebesar Rp 62 ribu per orang,” terang Ixfan seperti dikutip dari Antara, Senin (11/6).
Selain tiga kereta api ekonomi, perubahan skema tarif ini juga berlaku terhadap empat KA kelas ekonomi dari Daop lain yang melintas di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, yakni KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong, KA Bengawan relasi Purwosari-Pasarsenen, KA Pasundan relasi Surabayagubeng-Kiaracondong, dan KA Gaya Baru Malam relasi Pasarsenen-Surabayagubeng.
Adapun tarif KA Kahuripan untuk jarak 0-526 km sebesar Rp 80 ribu per orang sedangkan lebih dari 526 km sebesar Rp 84 ribu, tarif KA Bengawan untuk jarak 0-425 km sebesar Rp70 ribu per orang sedangkan lebih dari 425 km sebesar Rp 74 ribu per orang, tarif KA Pasundan untuk jarak 0-519 km sebesar Rp 88 ribu per orang sedangkan lebih dari 519 km sebesar Rp 94 ribu per orang, dan tarif KA Gaya Baru Malam untuk jarak 0-615 km sebesar Rp 98 ribu per orang sedangkan lebih dari 615 km sebesar Rp 104 ribu per orang.
Menurut Ixfan, perubahan skema tarif ini akan berlaku per 1 Juli 2018. “Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Perkeretaapian kepada Direktur Utama PT KAI (Persero), PM 31 Tahun 2018 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018,” katanya.
Ixfan pun menerangkan, penumpang yang telah membeli tiket kereta dengan tarif yang lebih tinggi berhak memperoleh pengembalian bea. Menurut dia, pengembalian bea tersebut dilakukan di stasiun tujuan penumpang dengan menyerahkan boarding pass kepada petugas loket.
“Apabila bukti transaksi berupa e-boarding, maka diperlihatkan kepada petugas loket untuk diverifikasi. Petugas melakukan verifikasi boarding pass dan e-boarding disesuaikan dengan ‘print out’ (pencetakan) laporan penjualan kereta pada aplikasi RTS (Rail Ticketing System), serta pastikan sesuai dan berhak atas pengembalian bea,” katanya.
Ia mengatakan pengembalian bea dilakukan secara tunai dan batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA.