Top Mortar Gak Takut Hujan
Home News Aktivis KSTJ Tolak Pembentukan Badan Khusus Reklamasi

Aktivis KSTJ Tolak Pembentukan Badan Khusus Reklamasi

0

Berempat.com – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin membentuk badan khusus reklamasi mendapatkan banyak penolakan dari banyak pihak. Salah satunya datang dari aktivis Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KTSJ) Nelson Simamora. Menurutnya, keberadaan badan khusus tersebut hanya akan memuluskan proyek reklamasi di teluk Jakarta.

“Pembentukan badan khusus oleh Gubernur Anies hanya akan memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang bertentangan dengan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi,” ujar Nelson, Senin (11/6).

Nelson juga sempat menyesalkan keputusan Anies yang menjadikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 sebagai dasar hukum pembentukan badan khusus tersebut. Sebab, menurutnya, aturan tersebut yang digunakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menerbitkan izin pulau reklamasi.

Pasalnya, pada Pasal 6 Keppres tersebut disebutkan jika tugas Badan Pengendali Reklamasi adalah mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi. Sementara itu dalam pasal 8 disebutkan Badan Pelaksana Reklamasi bertugas untuk menyelenggarakan reklamasi.

Nelson justru beranggapan Anies semestinya sudah membongkar bangunan di pulau D, bukan hanya secara seremonial menyegelnya. Sebab, menurutnya, tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sudah menjadi lebih dari cukup untuk dijadikan dasar membongkar bangunan. Hal tersebut sudah sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Nelson pun mendorong agar Anies mau membawa kasus pelanggaran tersebut ke ranah pidana. Ia bahkan menuntut agar pengembang dipenjara selama 3 tahun. Pasalnya, bangunan yang tak memiliki IMB tergolong banyak, yakni 923 bangunan.

“Karena jumlah bangunan tanpa IMB yang dibangun luar biasa banyak, mencapai 932 bangunan, serta kemungkinan tetap membangkang dan melanjutkan pembangunan,” ujarnya.

Nelson mengatakan, Pulau D reklamasi sudah disegel dua kali pada masa pemerintahan Ahok karena kasus yang sama. Bahkan, pemerintah pusat melalui Komite Gabungan juga sempat melakukan penyegelan. Namun, Nelson mengaku heran sebab pembangunan gedung-gedung beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya masih saja berlangsung.

Seharusnya, sambungnya, Anies memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas Pulau D berhenti dan menindaklanjutinya dengan pembongkaran. Hal itu perlu dilakukan untuk memberi contoh tegas bahwa setiap orang haruslah tunduk pada undang-undang.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version