Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Tips & Trik Menentukan Pola Bagi Hasil dalam Kerja Sama Usaha

Menentukan Pola Bagi Hasil dalam Kerja Sama Usaha

0
Ilustrasi Perjanjian Kerja Bersama. (pexels/@rawpixel)

 

Mengenai bagi hasil usaha, tidak ada pola yang baku. Dalam bidang pertanian berlaku 50:50. Saya titip kambing ke petani, jika sudah beranak, kambing dijual, maka dibagi dua. Dalam hal ini petani dapat tambahan berupa kotoran kambing untuk pupuk.

Dalam bisnis saya (Warnet dan Waroeng Cici Tegal) investor dapat 70%, saya 30%, tapi karyawan harian digaji. Jadi kalau Anda mendapat 60% sebagai pemodal, its ok!!. Yang perlu dipikirkan, kalau beberapa bulan rugi gimana, apakah karyawan Anda tidak mendapat apa-apa?

Status uang Anda adalah sebagai modal bisnis, bukan sebagai pinjaman. Jadi, bagi hasilnya tidak perlu menyisihkan pengembalian modal. Yang perlu disisihkan adalah biaya untuk perpanjangan sewa tempat, untuk THR, perbaikan peralatan (penyusutan). Modal Anda akan kembali seiring pertumbuhan bisnis Anda.

Dengan demikian, tidak ada istilah modal sudah dilunasi, karena memang bukan utang. Yang Anda terima adalah dividen. Nah, kalau dividen sudah terkumpul sebanyak modal yang keluar, artinya sudah melewati masa payback Anda tinggal menuai laba dan Anda juga punya asset, yakni peralatan usaha dan brand usaha Anda.

Demikian jawaban saya, semoga bisa memberi kecerahan, dan selamat semoga sukses.

 

Oleh: Bambang Suharno,

Direktur Indonesian Entrepreneur Society (IES)

Penulis buku “Tujuh Cara Tidak Gila Jadi Pengusaha” dan puluhan buku lainnya.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version