5 Hal Ini Harus Diperhatikan Kalau Mau Lolos dari Pemeriksaan Pajak

0
938
Ilustrasi. (pixabay.com/@Alexas_Fotos)
Pojok Bisnis

Berempat.com – Otoritas Pajak Nasional akan melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada para Wajib Pajak (WP) di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Namun, atas dilakukannya pemeriksaan ini Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan sempat meminta kepada para pengusaha agar tak perlu cemas. Robert menyampaikan hal tersebut lantaran sadar betul jika biasanya proses pemeriksaan pajak akan dilakukan lebih dari satu kali.

“Isu yang muncul adalah bagaimana pemeriksaan pajak itu dilakukan, seberapa sering, dan apa yang menyebabkan pemeriksaan tersebut,” ujar Robert di hadapan ribuan pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (14/9) lalu.

Sementara itu, dalam dalam SE Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, terdapat 5 hal yang membuat seorang Wajib Pajak bisa diperiksa oleh otoritas pajak nasional, yakni:

Top Mortar gak takut hujan reels
  1. Terindikasi Tax Gap atau Ketidakpatuhan yang Tinggi

Otoritas Pajak Nasional dapat mengendus ketidakpatuhan seorang WP apabila adanya perbedaan antara Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan profil ekonomi WP yang bersangkutan. Otoritas pajak nasional dalam melihat berdasarkan analisis wajar CTTOR, GPM, dan NPM yang dibandingkan dengan industri sejenis.

Beberapa hal lain yang menjadi incaran otoritas pajak nasional ialah WP yang tak patuh membayar pajak, tak menyampaikan SPT, melakukan transaksi dengan WP tanpa menggunakan NPWP, belum pernah diperiksa dalam 3 tahun terakhir, dan lainnya.

2. Terindikasi Modus Ketidakpatuhan

WP yang masuk kategori ini ialah yang memanipulasi laporan omset, membebankan biaya yang tak semestinya, melakukan pemalsuan FP untuk kepentingan pengkreditan PM, melakukan agressive tax planning, bahkan termasuk WP yang memalsukan laporan penjualan lokal sebagai ekspor.

3. Identifikasi Nilai Potensi Pajak

Otoritas pajak nasional juga akan mengidentifikasi terkait nilai potensi pajak dari seorang WP. Dalam proses ini, identifikasi akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengalikan tarif pajak dengan tax gap, atau diisi dengan nilai restitusi yang sudah diberikan, nilai kompensasi kerugian yang akan dibayarkan, dan selisih nilai revaluasi.

4. Identifikasi Kemampuan WP untuk Patuh Membayar Pajak

Dalam rangka optimalisasi pencairan dari hasil pemeriksaan, otoritas pajak nasional juga bakal mengidentifikasi seberapa besar kemampuan WP untuk patuh dalam membayar pajak.

5. Identifikasi Berdasarkan Pertimbangan Dirjen Pajak

Terakhir, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada WP berdasarkan perimbangan tertentu oleh Dirjen Pajak.

Selain itu, agar WP dapat tetap tenang selama pemeriksaan pajak ini dilakukan, Dirjen Pajak mengimbau agar WP memastikan lagi bahwa dirinya telah melakukan pemenuhan kewajiban pajak dengan benar, juga telah melakukan pembayaran dan pelaporan tepat waktu.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.