Danamas Bocorkan Cara Fintech P2P Lending Bisa Kantongi Izin OJK

0
1365
Pojok Bisnis

Berempat.com – PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) merupakan perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) yang sudah kantongi surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, Danamas sudah punya keleluasaan dalam mengelola keuangan dan lebih dapat dipercaya oleh masyarakat sebab sudah berada di bawah pengawasan OJK.

Namun, apa yang dilakukan Danamas nyatanya belum bisa banyak diikuti oleh perusahaan fintech sejenis lainnya. Menurut Satgas OJK pada Juli 2018 lalu setidaknya baru terdapat 63 fintech P2P Lending yang terdaftar dan kantongi izin OJK, sedangkan yang belum masih berjumlah 227 perusahaan.

Padahal, berdasarkan aturan OJK nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara P2P Lending wajib mendaftar dan mengantongi izin operasi dari OJK.

Sebab itu, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Pasagi merasa perlu untuk mengundang 16 perusahaan fintech yang telah mengajukan dan dalam proses perizinan sebagai Penyelenggara LPMUBTI melakukan studi banding ke Danamas.

Top Mortar gak takut hujan reels

“Kami berharap, perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pelajaran berharga dari Danamas,” ungkap Hendrikus dalam keterangan resminya, Kamis (6/9).

Adapun, Presiden Direktur Danamas Dani Lihardja merasa tak keberatan untuk berbagi pengalaman dan wawasan kepada perusahaan fintech lainnya agar lebih mudah memenuhi aturan OJK.

Danamas sendiri telah mendapatkan izin dari OJK melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) PT Pasar Dana Pinjaman pada tanggal 6 Juli 2017.

Pada kesempatan tersebut, Dani mengungkapkan 27 Standar Operational Procedure (SOP) yang harus dipenuhi agar fintech P2P Lending memperoleh izin dari OJK.

Adapun di antaranya terkait dengan kelembagaan. Menurut Dani, perusahaan fintech tidak memiliki fit and proper test, namun Danamas sudah membuat sebelum mengajukan izin ke OJK.

Selain itu, terang Dani, perusahaan fintech juga harus menjaga keamanan konsumen dengan menjamin pinjaman yang diberikan. Sehingga perusahaan bisa mengantisipasi berbagai risiko.

Dani juga menegaskan perlunya pengusaha fintech P2p Lending mencantumkan alamat kantor yang jelas, bukan kantor virtual.

“Kalau semua dibuat sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016 pasti akan memenuhi syarat dan memperoleh izin dari OJK,” terang Dani.

Kemudian perusahaan juga perlu memiliki standar operasional ketenagakerjaan yang jelas. Hal ini penting karena, menurut Dani, kesiapan operasional tak bisa hanya dinilai dari siapnya meja dan kursi.

Dan hal yang tak kalah penting ialah perusahaan fintech perlu transparan dalam memberi informasi dari mana dana yang diterima berasal dan melampirkan SPT tahun sebelumnya.

Yang terpenting, menurut Dani, perusahaan fintech P2P Lending perlu benar-benar tahu apa saja syarat yang diberikan OJK agar bisa memenuhi persyaratan sebelum mendaftar. Bukan justru baru berusaha memenuhi syarat setelah mendaftar karena baru mengetahui persyaratannya.

“Jadi sebelum ada aturan POJK 77 kami sudah memenuhi dulu syarat yang diminta,” ungkap Dani.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.