Perlindungan Atas Hak Cipta di Indonesia

0
621
Branding. (acatpenang)
Pojok Bisnis

Dalam dunia usaha Hak Cipta merupakan salah satu hal yang sangat berpengaruh terhadap suatu produk atau hal lain yang baru dan belum ada sebelumnya. Saat ini di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).

Menurut ketentuan di dalam Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta, “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dari ketentuan Pasal tersebut dapat diketahui unsur-unsur yang melekat dari Hak Cipta, yaitu:

  1. Hak Eksklusif (Exclusive Rights), yang berarti bahwa tidak ada pihak lain yang dibenarkan untuk memanfaatkan hak tersebut tanpa adanya izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
  2. Hak publikasi dan memperbanyak Ciptaan, yang menegaskan hak ekonomis dari Hak Cipta.
  3. Terdapat batasan-batasan menurut hukum. Hal ini menunjukkan bahwa selain hak eksklusif tersebut, Hak Cipta juga mempunyai fungsi sosial. Misalnya: penggunaan Ciptaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.

Siapa yang dianggap sebagai Pencipta dan apa itu Ciptaan? Menurut UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan. Bahkan menurut ketentuan Pasal 9, badan hukum juga dapat dianggap sebagai Pencipta apabila di dalam mengumumkan suatu Ciptaan tidak menyebut seseorang sebagai Pencipta.

Top Mortar gak takut hujan reels

Sedangkan yang dimaksud dengan Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (lihat Pasal 1 ayat (3) UU Hak Cipta).

Dari 3 (tiga) bidang tersebut (ilmu pengetahuan, seni, atau sastra) terdapat banyak macam-macam Ciptaan, yaitu antara lain: buku, program komputer, lagu atau musik, alat peraga, seni batik, fotogfrafi, arsitektur, seni pahat, seni lukis, dsb. (dapat dilihat dalam Pasal 12 UU Hak Cipta).

Perlindungan Hak Cipta. Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, jadi tidak ada keharusan bagi Pencipta untuk mendaftarkan Ciptaannya, namun apabila terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.

Untuk kepentingan tersebutlah, maka dipandang perlu untuk melakukan pendaftaran atas Ciptaan, terutama mengingat era globalisasi sekarang ini dimana hampir setiap pelaku bisnis berlomba-lomba memenangkan persaingan.

Mengatasi pelanggaran atas Hak Cipta. Pada umumnya pelanggaran atas Hak Cipta meliputi tindakan memperbanyak maupun menyebarluaskan suatu Ciptaan tanpa adanya hak dan atau izin dari si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelanggaran atas Hak Cipta pun tidak main-main. Mulai dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan hingga ancaman denda yang mencapai miliaran Rupiah (dapat dilihat dalam Pasal 72 UU Hak Cipta).

Bertolak dari adanya sanksi pidana yang sedemikian seriusnya, adalah baik bagi para pelaku bisnis untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan professional hukum guna menghindari “salah langkah” dalam menjalankan bisnisnya. Misalnya dengan menggunakan jasa ahli hukum di dalam pembuatan perjanjian lisensi.

Namun apabila dipandang perlu, maka guna meneguhkan haknya, Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta dapat menempuh upaya hukum baik secara perdata dengan mengajukan gugatan atas pelanggaran Hak Cipta kepada Pengadilan Niaga, atau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwajib.

Kesimpulan. Hak Cipta sebagai hak eksklusif mempunyai kedudukan yang tinggi sehingga tidak ada pihak lain yang dibenarkan untuk memanfaatkan hak tersebut tanpa adanya izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Pelanggaran atas Hak Cipta bukan saja dapat dimintakan ganti rugi secara perdata namun juga memiliki konsekuensi hukum secara pidana. Pasal 55 sampai dengan Pasal 66 UU Hak Cipta telah memberi ruang bagi para pihak yang merasa haknya dilanggar untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 72 UU Hak Cipta mengatur mengenai sanksi pidana yang akan dikenakan bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak-hak dan atau kepentingan-kepentingan daripada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

 

Oleh: Anthon Nainggolan, SH., MH.

Konsultan HAKI & Dosen HAKI, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Olivia Patent Attorney (OIC)

 

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.