Bawaslu RI Tidak Ada Kecurangan dalam UU Pemilu, Fokus pada Penegakan Hukum dan Tahapan Pemilu yang Tepat

0
177
Bawaslu RI Tidak Ada Kecurangan dalam UU
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja/RMOL
Pojok Bisnis

Ketua BBawaslu RI Tidak Ada Kecurangan dalam UU Pemilu Rahmat Bagja menyatakan bahwa tidak ada istilah kecurangan yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bagja menjelaskan hal ini ketika ditemui di kantornya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/2). Menurutnya, yang ada dalam undang-undang tersebut adalah pelanggaran, baik dalam hal administrasi maupun tindak pidana.

Bawaslu RI Tidak Ada Kecurangan dalam UU Pemilu, Fokus pada Penegakan Hukum dan Tahapan Pemilu yang Tepat

Belakangan ini, Bawaslu RI Tidak Ada Kecurangan dalam UU beberapa kelompok telah menggembar-gemborkan dugaan kecurangan dalam pemilu, namun Bagja mengindikasikan bahwa lembaga penegak hukum pemilu mungkin tidak dapat menangani hal tersebut karena istilah kecurangan tidak termaktub dalam undang-undang. Bagja juga mengomentari rencana beberapa pihak yang ingin menggunakan hak angket untuk protes terhadap pelaksanaan pemilu. Dia menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme kepemiluan yang mengatur hak angket dalam undang-undang. Hak angket merupakan mekanisme yang ada di DPR dan merupakan kewenangan DPR untuk melakukan interpelasi, angket, dan sejenisnya.Oleh karena itu, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tidak relevan untuk mengomentari isu hak angket DPR yang digaungkan oleh Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Menurutnya, peran Bawaslu adalah fokus pada penanganan tahapan penyelenggaraan pemilu. Ia menyatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk berkomentar mengenai hal tersebut.

Pernyataan Bagja ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum pemilu, istilah kecurangan tidak digunakan, melainkan lebih menekankan pada pelanggaran baik dalam hal administrasi maupun tindak pidana. Hal ini juga menggarisbawahi bahwa Bawaslu memiliki tugas yang spesifik dalam penanganan tahapan penyelenggaraan pemilu, dan tidak termasuk dalam kewenangan lembaga tersebut untuk ikut campur dalam isu-isu politik seperti hak angket DPR. Dengan demikian, penekanan pada penegakan hukum dan penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan tetap menjadi fokus utama Bawaslu. Tugas utama Bawaslu adalah memastikan tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan adil. Oleh karena itu, Bagja menekankan bahwa komentar Bawaslu terkait isu hak angket DPR tidaklah relevan. Fokus Bawaslu tetap pada pengawasan pemilu, sedangkan isu politik menjadi tanggung jawab lembaga lain.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan