Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Pandangan Pakar Hukum Tata Negara Menyoroti Upaya Politik yang Diragukan mengenai Hak...

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara Menyoroti Upaya Politik yang Diragukan mengenai Hak Angket Pilpres 2024

0
Margarito Kamis. (Grandyos Zafna/detikcom)

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, berpendapat bahwa usulan untuk mengadakan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, kemungkinan besar tidak akan disetujui oleh DPR RI. Margarito menyatakan bahwa dari segi hukum, kemungkinan usulan tersebut tidak akan lolos, dan jika lolos, hal itu akan lebih didasarkan pada dukungan politik daripada alasan substansial. Menurut Margarito, semua hal yang dicari oleh usulan tersebut sudah terlaksana dan tidak ada lagi yang perlu diperiksa oleh presiden. Ia menganggap hal ini sebagai sekadar permainan politik dalam situasi politik yang ada.

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara Terhadap Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Oleh Ganjar Pranowo.

Margarito juga menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu adalah tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan presiden. Oleh karena itu, jika hak angket ditujukan kepada presiden, hal itu sudah salah alamat. Ia menekankan bahwa yang penting adalah apakah presiden terlibat dalam pemilu dan dalam hal apa presiden terlibat.Di sisi lain, Margarito mempertanyakan apakah usulan hak angket ini mendapat dukungan dari partai politik. Jika ada dukungan politik, menurut Margarito, usulan hak angket masih bisa dipertimbangkan.

Namun, Margarito berpendapat bahwa usulan hak angket ini hanyalah akan menjadi pembicaraan semata. Menurutnya, pemilu sudah terselenggara dan saat ini tinggal menunggu hasilnya. Ia menyatakan bahwa meskipun ia menghormati hak tersebut, ia merasa bahwa usulan tersebut akan berhenti hanya pada pembicaraan belaka.Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah menilai bahwa terdapat situasi anomali dalam Pemilu 2024 dan mendorong adanya hak angket dari DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu. Ganjar juga mengusulkan agar DPR memanggil penyelenggara pemilu untuk dimintai keterangan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi sehari setelah pemungutan suara dan menemukan adanya anomali-anomali serta ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam sistem pemilu.

Margarito Kamis, menyatakan bahwa usulan hak angket Pilpres 2024 adalah upaya politik yang kemungkinan tidak akan berhasil. Menurutnya, fokus seharusnya pada evaluasi pemilu dan perbaikan sistem untuk masa depan. Margarito juga menekankan pentingnya peran KPU sebagai penyelenggara pemilu dan mempertanyakan relevansi angket yang ditujukan kepada presiden. Usulan tersebut masih memerlukan dukungan politik dan mendapat perhatian dalam perdebatan politik di DPR RI.

Exit mobile version