Peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengambil keputusan untuk membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) yang terbukti curang. Keputusan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan dalam sengketa pemilu di MK tidak selalu kalah. Mahfud MD, calon Wakil Presiden nomor urut 3 dan mantan Ketua MK, menyatakan hal ini dalam pernyataannya pada Sabtu (17/2).
Peran Mahkamah Konstitusi, Menjelaskan Bahwa Mk Pernah Membatalkan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Yang Curang
Mahfud mengungkapkan bahwa saat dia memimpin MK, mahkamah pernah memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu melalui pemilihan ulang atau pembatalan penuh. Dalam kasus seperti itu, pihak yang awalnya memenangkan pemilu dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak sah, sedangkan pihak yang sebelumnya kalah diberi kesempatan untuk maju kembali. Dengan demikian, pemilihan ulang dapat dilakukan.Menurut Mahfud, jika terbukti adanya kecurangan yang sah dan meyakinkan, MK memiliki kewenangan untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu. Dia memberikan contoh kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Timur pada tahun 2008. Pada saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo. Hasil Pilkada ini kemudian diajukan ke MK. Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo. Contoh lain yang disebutkan oleh Mahfud adalah Pilkada Bengkulu Selatan, di mana pemenang pemilihan diskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengonfirmasi pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai, bahwa kemungkinan akan ada gugatan terkait Pemilu 2024. Dia menyatakan, “Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh pihak yang menang melakukan kecurangan.” Mahfud, yang maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendampingi Ganjar Pranowo, mengungkapkan bahwa dia telah diberitahu bahwa ada kemungkinan akan ada gugatan mengenai dugaan kecurangan dalam Pemilu kali ini.Pernyataan Mahfud ini menunjukkan bahwa MK memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dalam konteks pemilihan umum di Indonesia. Keputusan MK untuk membatalkan hasil pemilu yang curang bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan adil dan jujur.