Memenangkan Pilpres 2024 Dalam Satu Putaran, Berikut Syarat Mutlak Yang Harus Dipenuhi Oleh Pasangan Capres-Cawapres

0
170
Memenangkan Pilpres 2024 Dalam Satu Putaran
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
Pojok Bisnis

Untuk Memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dalam satu Putaran, terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari, formula atau rumus penghitungan suara Pilpres telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Hasyim menjelaskan kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat, 16 Februari, bahwa ada tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan capres-cawapres agar dapat memenangkan Pilpres dalam satu putaran.

Untuk Memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Dalam Satu Putaran, Pasangan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Harus Memenuhi Tiga Syarat Mutlak.

Pertama, pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Dalam kata lain, mereka harus memperoleh suara lebih dari 50 persen plus 1 suara.Selain itu, syarat kedua yang harus dipenuhi adalah bahwa kemenangan pasangan capres-cawapres harus tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia. Mengingat jumlah provinsi di Indonesia saat ini adalah 38, pasangan tersebut harus memenangkan setidaknya 20 provinsi. Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah bahwa pasangan capres-cawapres tersebut harus memperoleh minimal 20 persen suara di setiap provinsi. Dengan kata lain, mereka harus meraih setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi.Hasyim menegaskan bahwa rumus atau formula ini harus dipenuhi oleh pasangan capres-cawapres dalam putaran pertama Pilpres. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Hasyim menjelaskan bahwa jika pasangan calon tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka sesuai dengan Konstitusi (UUD 1945) dan Undang-Undang Pemilihan Umum, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Dengan demikian, untuk memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus memenuhi tiga syarat mutlak tersebut. Mereka harus memperoleh suara lebih dari 50 persen plus 1 suara secara nasional, memenangkan setidaknya 20 provinsi, dan memperoleh minimal 20 persen suara di setiap provinsi. Jika mereka tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka Pilpres akan berlanjut ke putaran kedua.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan